Jawa Pos Radar Magetan – Rencana revitalisasi Pasar Sayur Magetan masih belum menemui kepastian.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan terpaksa memangkas drastis nilai usulan anggaran pembangunan pasar yang sebelumnya mencapai Rp 238 miliar.
Dari pengajuan sesuai master plan awal tersebut, Disperindag kini hanya mengusulkan sekitar Rp 1 miliar untuk pembangunan Pasar Sayur I dan Pasar Sayur II secara bersamaan.
Langkah itu diambil agar usulan dinilai lebih realistis dan memiliki peluang disetujui pemerintah pusat.
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan, Kiki Indriyani, mengatakan nilai anggaran tersebut masih bersifat estimasi awal dan belum bisa dipastikan disetujui sepenuhnya.
“Kami ajukan Pasar Sayur I dan II secara bersamaan. Untuk nilai akhirnya nanti berapa, kami belum bisa memastikan karena masih menunggu hasil verifikasi dan kelengkapan persyaratan,” ujarnya, kemarin (1/2).
Menurut Kiki, sebelumnya Disperindag Magetan telah mempresentasikan Readiness Criteria (RC) rencana pembangunan Pasar Sayur Magetan ke Kementerian Pekerjaan Umum.
Namun, masih terdapat sejumlah catatan yang harus dilengkapi.
“Dari Kementerian PU, kami diminta melengkapi justifikasi teknis serta rekomendasi dari Kementerian Perdagangan,” jelasnya.
Pengajuan dukungan pembangunan pasar di Kementerian Perdagangan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Sarana Perdagangan (SISP).
Saat ini, Disperindag masih melengkapi data dan dokumen yang dipersyaratkan dalam sistem tersebut.
“Target kami tahun 2026 seluruh RC dan rekomendasi dari Kementerian Perdagangan sudah lengkap,” imbuh Kiki.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, pengajuan dukungan anggaran baru dapat dilanjutkan pada 2027.
Namun, kepastian realisasi revitalisasi Pasar Sayur Magetan tetap bergantung pada keputusan kementerian terkait serta pembahasan anggaran bersama DPR RI.
“Paling cepat kepastian apakah mendapat alokasi anggaran atau tidak baru bisa diketahui akhir tahun ini, untuk kebutuhan anggaran 2027,” pungkasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto