Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Tak Buru-Buru Isi JPTP, Bupati Magetan Prioritaskan Eselon III–IV

Aprilita Sari • Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB
Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti melantik pejabat eselon III–IV guna menutup kekosongan jabatan struktural di lingkungan Pemkab Magetan. DOK RADAR MAGETAN
Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti melantik pejabat eselon III–IV guna menutup kekosongan jabatan struktural di lingkungan Pemkab Magetan. DOK RADAR MAGETAN

MAGETAN – Nanik Endang Rusminiarti memilih tidak tergesa-gesa mengisi lima jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) yang saat ini masih kosong.

Kepala daerah justru memprioritaskan penataan jabatan eselon III dan IV demi memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal.

Bupati Nanik menegaskan, pengisian jabatan eselon II atau JPTP masih harus melalui proses panjang, termasuk tahapan panitia seleksi serta persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kalau untuk eselon II masih dalam proses panitia seleksi. Prosesnya memang panjang karena harus melalui tahapan dan perizinan dari BKN,” jelasnya, kemarin (3/2).

Karena banyaknya persyaratan dan aturan yang harus dipenuhi, Nanik memilih mendahulukan penataan jabatan administrator dan pengawas.

Terlebih, sejumlah jabatan struktural di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) diketahui telah lama kosong.

“Fokus kami sekarang menata dulu struktur pemerintahan agar ke depan program-program prioritas daerah bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Menurut Nanik, pengisian jabatan eselon III dan IV memiliki peran krusial dalam menjaga kesinambungan layanan publik.

Kekosongan jabatan di level tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan program dan pelayanan kepada masyarakat.

“Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan yang sudah cukup lama tidak terisi, sehingga pelayanan dan jalannya pemerintahan bisa kembali maksimal,” ujar mantan Wakil Bupati Magetan periode 2018–2023 itu.

Pemkab Magetan memastikan proses penataan jabatan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan sambil menunggu kepastian persetujuan teknis dari BKN untuk pengisian JPTP. (ril/her)

Editor : Hengky Ristanto
#BKN #magetan #penataan OPD #bupati magetan #rotasi mutasi ASN Magetan #JPTP magetan #Jabatan Eselon III dan IV