Jawa Pos Radar Magetan – Belum semua penghasilan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkab Magetan sesuai upah minimum kabupaten (UMK) Rp 2,55 juta.
Bahkan, sebagian di antara mereka ada yang menerima sekitar Rp 1,5 juta per bulan sebagai upah terendah.
Kepala BKPSDM Magetan Masruri mengatakan, besaran gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan jam kerja dan beban tugas di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Di Magetan tidak sampai ratusan ribu. Paling rendah sekitar Rp 1,5 juta dengan jam kerja yang menyesuaikan,” ujarnya, kemarin (4/2).
Masruri menjelaskan, status paruh waktu membuat jam kerja PPPK tidak seragam.
Konsekuensinya, besaran upah pun berbeda.
PPPK dengan jam kerja lebih sedikit menerima gaji lebih rendah.
Sebaliknya, PPPK paruh waktu dengan jam kerja mendekati penuh memperoleh penghasilan mendekati UMK.
“Kalau gajinya sekitar Rp 2 juta, berarti jam kerjanya tidak penuh. Tapi kalau mendekati UMK, berarti jam kerjanya hampir penuh meskipun statusnya paruh waktu,” terangnya.
Pemkab Magetan, lanjut Masruri, berupaya menjaga agar penghasilan PPPK paruh waktu tetap layak dibandingkan daerah lain.
Penetapan upah dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan OPD dan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Prinsipnya, pengaturan upah PPPK paruh waktu disesuaikan jam kerja dan kebutuhan OPD, tapi tetap mengacu aturan agar penghasilannya tetap layak,” pungkasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto