Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

34.920 Warga Magetan Dicoret dari PBI JKN, Ini Syarat Reaktivasi

Aprilita Sari • Sabtu, 7 Februari 2026 | 16:00 WIB
Ilustrasi penonaktifan kepesertaan PBI JKN yang turut menyasar puluhan ribu warga Magetan setelah penerapan DTSEN oleh pemerintah pusat. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN
Ilustrasi penonaktifan kepesertaan PBI JKN yang turut menyasar puluhan ribu warga Magetan setelah penerapan DTSEN oleh pemerintah pusat. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN

MAGETAN – Gelombang penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) terus terjadi di Magetan.

Penyesuaian data ini muncul setelah pemerintah pusat memberlakukan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dinas Sosial (Dinsos) Magetan mencatat, hingga awal Februari 2026 total sebanyak 34.920 jiwa warga Magetan telah dicoret atau dinonaktifkan dari daftar penerima KIS gratis yang dibiayai APBN.

Kepala Dinsos Magetan Parminto Budi Utomo mengungkapkan, penonaktifan terjadi secara bertahap sejak Mei 2025.

Penyesuaian kembali dilakukan pada awal Februari 2026.

Parminto menjelaskan, gelombang pertama penonaktifan terjadi pada Mei 2025 dengan jumlah sekitar 6 ribu peserta.

Angka tersebut terus bertambah hingga mencapai puluhan ribu di awal tahun 2026.

“Memang ada penonaktifan kembali di awal Februari. Kami tidak mengetahui secara detail keputusan pusat, namun kemungkinan besar berkaitan kenaikan desil (tingkat kesejahteraan) warga yang bersangkutan,” ujar Parminto.

Artinya, warga yang dinonaktifkan dianggap telah mengalami peningkatan status ekonomi sehingga tidak lagi masuk dalam kriteria penerima bantuan, yakni Desil 1–5.

Dinsos Magetan menyebut masih ada sekitar 23 ribu warga yang belum ter-cover bantuan iuran.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi akses layanan kesehatan masyarakat.

Di sisi lain, Parminto menyebut terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi warga jika ingin mengajukan reaktivasi kepesertaan PBI JKN.

Di antaranya memiliki riwayat penyakit kronis atau berat, membutuhkan kontrol kesehatan rutin, membawa surat permohonan dari pemerintah desa setempat, serta menyertakan surat rujukan medis.

“InsyaAllah Magetan terus berusaha memperjuangkan warganya, agar hak sehatnya terjamin,” pungkasnya. (ril/naz)

Editor : Hengky Ristanto
#KIS gratis dicoret #magetan #PBI JKN Magetan #Dinsos Magetan #DTSEN Kemensos #penonaktifan PBI JKN