Jawa Pos Radar Madiun– Longsor di sisi selatan Telaga Sarangan yang terjadi 17 Januari lalu belum juga ditangani cepat.
Bukan karena kurang alat atau tenaga, melainkan karena Pemkab Magetan tidak punya kewenangan.
Telaga Sarangan beserta jalan melingkarnya merupakan aset pemerintah pusat di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian PU.
Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro menegaskan, pemkab sudah berkomunikasi dengan Ditjen SDA melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.
Namun, penanganan tidak bisa dilakukan mandiri karena terikat regulasi.
’’Telaga Sarangan itu danau alami. Seluruh sepadannya, termasuk badan jalan, masuk kawasan bendungan. Itu kewenangan pusat,’’ ujarnya, Kamis (12/2).
Suyatni menyebut, sebelum longsor terjadi, Bupati Nanik Endang Rusminiarti sudah meminta OPD terkait segera berkoordinasi dengan BBWS Bengawan Solo.
Instruksi itu disampaikan saat kegiatan labuhan Sarangan.
Pemkab, lanjut Suyatni, sebenarnya ingin menata kawasan wisata Sarangan.
Termasuk memperbaiki jalan lingkar telaga.
Namun, upaya itu tak bisa dijalankan karena statusnya bukan aset daerah.
’’Kami ingin menata kawasan Sarangan, tapi tidak bisa. Dulu sempat kami minta jalannya menjadi milik pemkab. Namun, menurut ketentuan teknis harus tetap menjadi bagian sepadan bendungan,’’ jelasnya.
Karena itu, pemkab mendorong revitalisasi besar-besaran Telaga Sarangan dengan pendanaan APBN.
Namun, Suyatni menyebut penanganan menyeluruh hanya bisa dilakukan jika Sarangan ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
’’Kalau hanya memperbaiki jalannya saja mungkin bisa. Tapi itu tidak menyelesaikan masalah. Sarangan ini menyangkut lintas kementerian. Penataan pedagang, area wisata, sampai aktivitas kuda. Jadi harus PSN,’’ tegasnya.
Saat ini pemkab menyiapkan dokumen pendukung pengusulan Sarangan sebagai PSN.
Pemkab juga telah berdiskusi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Wakil Menteri PU.
Dari hasil konsultasi tersebut, Kementerian PU disebut meminta Sarangan masuk PSN agar penanganannya bisa dilakukan optimal.
’’Kalau sudah PSN, produknya perpres. Setelah itu baru Kementerian PU bisa menyusun perencanaan besar dan menyeluruh,’’ katanya.
Suyatni menambahkan, pemkab sebenarnya telah memiliki desain dasar penataan kawasan Telaga Sarangan.
Desain itu akan diserahkan kepada pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan penyusunan rencana revitalisasi.
’’Seluruh Telaga Sarangan ini aset pusat. Jadi perbaikannya ada di sana,’’ pungkasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto