Jawa Pos Radar Madiun – Angin segar berembus bagi para pengurus Rukun Tetangga (RT) di seluruh pelosok Kabupaten Magetan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan memastikan program bantuan dana operasional RT akan segera direalisasikan pada tahun 2026 ini.
Tak tanggung-tanggung, Pemkab Magetan telah menyiapkan pos anggaran jumbo mencapai Rp 15 miliar per tahun.
Dana ini dialokasikan untuk menyentuh sekitar 5.000 RT (tepatnya sekitar 4.800 RT) yang tersebar di wilayah Magetan.
Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat peran RT sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat.
"Dengan jumlah sekitar 4.800 RT atau hampir 5 ribu RT, maka anggaran yang perlu disiapkan pemkab mencapai kurang lebih Rp 15 miliar per tahun untuk bantuan dana RT," ujar Suyatni.
Mekanisme Pencairan via BPRS
Mengenai besaran nominal yang diterima, Suyatni menjelaskan bahwa setiap RT akan mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 3 juta. Dana ini akan dicairkan satu kali dalam setahun.
Untuk mekanisme penyaluran, Pemkab Magetan menunjuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Magetan sebagai mitra resmi.
"Hampir 5 ribu RT nantinya diharapkan membuka rekening di BPRS Magetan sebagai bank penyalur bantuan," terangnya.
Baca Juga: Kapan Gempa Megathrust Jawa Terjadi? BMKG Sebut Bencana Dahsyat Tinggal Menunggu Waktu
Dana Bisa Dipakai untuk Apa Saja?
Fleksibilitas menjadi kunci dalam penggunaan dana ini. Suyatni menekankan bahwa alokasi penggunaan dana diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat melalui mekanisme Musyawarah RT.
Beberapa pos kegiatan yang bisa dibiayai antara lain:
1. Biaya Rapat dan Konsumsi:
Mendukung pertemuan warga atau rapat penanggulangan kemiskinan (konsumsi sekitar Rp 200 ribu-Rp 300 ribu).
2. Kerja Bakti:
Menghidupkan kembali budaya gotong royong.
3. Perbaikan Lingkungan:
Seperti perbaikan drainase atau selokan skala kecil.
Baca Juga: THM Kota Madiun Dilarang Buka Selama Ramadan, Pelanggar Langsung Disanksi
Jadwal Pencairan Dana Bantuan RT Magetan
Kapan dana ini bisa masuk rekening? Suyatni memastikan program ini berjalan tahun ini.
Saat ini, Pemkab sedang mengebut penyelesaian payung hukumnya. "Pokoknya secepat-cepatnya tahun ini setelah aturannya rampung," tegasnya.
Lebih jauh, pemilihan BPRS Magetan bukan tanpa alasan. Ini adalah strategi Pemkab untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan.
Dengan ribuan RT memiliki rekening di bank daerah, diharapkan perputaran uang dapat dimanfaatkan kembali untuk modal usaha kecil, pertanian, dan kegiatan ekonomi warga.
"Kalau semua RT bisa menggerakkan ekonomi dari persoalan kecil di lingkungan masing-masing, ekonomi akan tumbuh dan bank juga ikut dikenal," pungkas Suyatni. (ril/naz)
Editor : Mizan Ahsani