Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kasus Korupsi Pengadaan Gamelan Magetan, PPK dan Rekanan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Aprilita Sari • Senin, 16 Februari 2026 | 17:59 WIB
DENGARKAN TUNTUTAN: Dua terdakwa korupsi pengadaan gamelan Dikpora Magetan mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (13/2). FOTO: KEJARI MAGETAN
DENGARKAN TUNTUTAN: Dua terdakwa korupsi pengadaan gamelan Dikpora Magetan mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (13/2). FOTO: KEJARI MAGETAN

Jawa Pos Radar Magetan – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesenian tradisional gamelan di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Magetan tahun anggaran 2019 memasuki babak baru.

Dua terdakwa, Suroso dan Y Sulistyo Joko Indratno, dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (13/2) lalu.

“Masing-masing terdakwa dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu diwajibkan bayar uang pengganti Rp 260 juta,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh Andy Sofyan.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan gamelan untuk 17 sekolah. Nilai kontraknya sebesar Rp 1,1 miliar.

Berdasarkan audit BPKP, perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 520 juta.

Terdakwa Suroso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa survei. Tidak ada proposal pengajuan dari sekolah.

Selain itu, Suroso juga tidak memberikan sanksi denda meski pekerjaan terlambat.

Sementara terdakwa Y Sulistyo selaku direktur CV Mitra Sejati diduga menunjuk pihak yang tidak ahli dalam pembuatan gamelan.

Dia juga menyerahkan barang yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Andy menambahkan, dana sekitar Rp 260 juta telah disita untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Sehingga, tersisa sekitar Rp 262 ribu yang harus ditanggung masing-masing terdakwa.

“Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita atau diganti pidana penjara selama 8 bulan,” sambungnya. (ril/naz)

Editor : Hengky Ristanto
#Moh Andy Sofyan #pengadilan tipikor surabaya #magetan #Kejari Magetan #Dikpora Magetan #CV Mitra Sejati #PPK #pengadaan gamelan 2019 #korupsi gamelan Magetan