Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Bawa 3 Kg Bubuk Mesiu, Warga Madiun Diciduk Polisi di Magetan

Aprilita Sari • Senin, 2 Maret 2026 | 20:10 WIB

BARANG BUKTI: Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menunjukkan bubuk mesiu seberat tiga kilogram yang diamankan dari tersangka asal Kabupaten Madiun.
BARANG BUKTI: Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menunjukkan bubuk mesiu seberat tiga kilogram yang diamankan dari tersangka asal Kabupaten Madiun.

Jawa Pos Radar Magetan – Polisi mengamankan seorang pria asal Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, yang kedapatan membawa bahan peledak berbahaya berupa bubuk mesiu seberat tiga kilogram.

Penangkapan dilakukan anggota Polres Magetan saat patroli rutin, Rabu malam (25/2).

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, petugas awalnya mencurigai gerak-gerik pria berinisial ADM alias Kendil yang berdiri di pinggir jalan wilayah Desa Ngariboyo sekitar pukul 22.30.

’’Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, anggota menemukan serbuk bahan peledak atau obat mercon seberat tiga kilogram di dalam tas ransel,’’ jelasnya.

Bubuk mesiu tersebut dikemas dalam tiga kantong plastik masing-masing seberat satu kilogram.

Polisi kemudian langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyalahgunaan bahan peledak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap penyalahgunaan bahan peledak yang berpotensi membahayakan masyarakat.

’’Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan,’’ tegas Erik. (ril/naz)

Editor : Hengky Ristanto
#magetan #bubuk mesiu magetan #petasan ramadan #Polres Magetan #obat mercon diamankan #hukum bahan peledak