Jawa Pos Radar Magetan - Kabar baik datang bagi para pengelola masjid atau marbot di Kabupaten Magetan.
Sebanyak 180 marbot kini resmi mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini merupakan hasil kolaborasi nyata antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun dan BAZNAS Kabupaten Magetan.
Program ini dirancang khusus untuk menyasar pekerja rentan di sektor informal keagamaan yang selama ini pengabdiannya sering kali luput dari skema perlindungan kerja formal.
Melalui kepesertaan ini, para marbot mendapatkan dua proteksi utama yang sangat krusial untuk menjaga ketahanan ekonomi keluarga mereka.
Baca Juga: Dongkrak Ekonomi Daerah, Bank Jatim Cabang Ponorogo Gelar Bazar Murah UMKM Ramadan Kareem 2026
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Perlindungan berupa pembiayaan penuh untuk perawatan dan pengobatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis jika terjadi kecelakaan saat bertugas mengelola masjid.
2. Jaminan Kematian (JKM)
Pemberian santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Salah satu poin penting dalam kolaborasi ini adalah aspek pembiayaan. Para marbot tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi untuk iuran bulanan.
Seluruh iuran program JKK dan JKM dibayarkan langsung oleh BAZNAS Kabupaten Magetan sebagai bentuk pendayagunaan dana zakat untuk kemaslahatan umat.
Baca Juga: Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Terjadi Dua Gelombang, Simak Jadwal Lengkapnya
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun, Sevy Renita Setyaningrum, menjelaskan bahwa sinergi ini memberikan rasa tenang bagi marbot dalam beribadah dan bertugas.
“Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan ketenangan bagi para marbot dalam menjalankan tugas mulia mereka, tanpa harus khawatir terhadap risiko ekonomi,” ujar Sevy.
Banyak marbot masjid masuk dalam kategori pekerja rentan. Secara ekonomi, mereka memiliki risiko tinggi apabila terjadi musibah karena tidak adanya simpanan darurat atau asuransi.
Ketua BAZNAS Kabupaten Magetan, KH Sumarno Abdul Aziz, bersama BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen agar program ini tidak berhenti di angka 180 orang saja.
Saat ini, sebanyak 12 pengurus BAZNAS Magetan juga sudah terdaftar, dan jumlah ini akan terus dikembangkan ke sektor keagamaan lainnya. (*)
Editor : Mizan Ahsani