Jawa Pos Radar Magetan – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret KSPPS Mitra Sejahtera Indonesia memasuki fase penuntutan.
Polres Magetan resmi melimpahkan berkas perkara, barang bukti, serta dua tersangka utama kepada Kejaksaan Negeri Magetan.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara yang disampaikan penyidik Satreskrim Polres Magetan telah lengkap atau P-21.
’’Ada dua tersangka dalam perkara ini yakni inisial MM (Muhammad Mahfur) sebagai direktur MSI dan WW (Wawan Wandoyo) selaku ketua pengurus MSI,’’ ujar Kanit Pidsus Satreskrim Polres Magetan Dedi Norawan kemarin (6/3).
Namun penegakan hukum belum sepenuhnya tuntas.
Satu nama lain yakni Ariantika Dwi Kurniasari yang menjabat sebagai bendahara koperasi hingga kini masih dalam pengejaran.
’’Ariantika Dwi Kurniasari hingga kini masih dalam pencarian dan berstatus buron,’’ tambah Dedi.
Menurut Dedi, dugaan praktik ilegal tersebut menimbulkan kerugian besar bagi anggota koperasi.
Total simpanan anggota mencapai sekitar Rp 43 miliar dengan estimasi kerugian sekitar Rp 40,1 miliar.
Selain itu, laporan masyarakat yang masuk ke posko pengaduan juga mencapai sekitar 6.000 laporan.
’’Pengaduan yang masuk ke posko mencapai sekitar 6.000 laporan,’’ tandasnya. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto