Jawa Pos Radar Magetan – Pencairan bantuan dana rukun tetangga (RT) di Magetan belum terealisasi.
Ribuan RT harus bersabar lantaran peraturan bupati (perbup) sebagai dasar teknis penyaluran belum disahkan.
Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro menjelaskan, draf perbup masih dalam proses evaluasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
’’Masih menunggu pengesahan dari gubernur. Kita tidak bisa memaksa karena proses evaluasi di provinsi memang membutuhkan waktu,’’ ujarnya, Senin (30/3).
Kondisi tersebut membuat target pencairan sebelum Lebaran meleset.
Meski juknis belum turun, Suyatni menegaskan penggunaan dana nantinya tetap berbasis kesepakatan warga.
Dia mengapresiasi inisiatif masyarakat yang berencana menggabungkan dana antar-RT untuk kebutuhan prioritas.
’’Jika 10 RT mengumpulkan bantuan yang masing-masing Rp 2 juta, dana Rp 20 juta itu bisa lebih efisien untuk pengaspalan jalan. Ini inovasi bagus,’’ bebernya.
’’Payung hukum besarnya (perda) sudah ada, tinggal aturan teknis di Perbup saja,’’ sambungnya.
Sembari menunggu regulasi, pemkab mengebut proses administrasi perbankan.
Seluruh RT diwajibkan membuka rekening di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Magetan melalui kantor kecamatan.
Hingga akhir Maret, hampir 5 ribu RT masih dalam proses pembukaan rekening.
Setiap RT nantinya diproyeksikan menerima bantuan Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per tahun.
’’Dengan sistem non-tunai melalui rekening BPRS, penyaluran akan lebih transparan,’’ pungkasnya. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto