Jawa Pos Radar Magetan – Penyaluran dana bantuan rukun tetangga (RT) desa di Magetan tinggal tahap eksekusi. Pemkab memastikan pencairan segera dilakukan setelah regulasi final.
Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro mengatakan, penyaluran untuk RT desa hanya menunggu penyelesaian peraturan bupati (perbup).
’’Untuk RT desa, Insya Allah dalam waktu dekat sudah bisa bergulir,’’ ujarnya, kemarin (31/3).
Menurutnya, perbup sebagai dasar teknis penyaluran telah difasilitasi dan diharmonisasi bersama Pemprov Jawa Timur serta Kanwil Kementerian Hukum Jatim.
’’Hasil evaluasi pada prinsipnya sudah disetujui,’’ jelasnya.
Saat ini, regulasi tersebut masih dalam tahap revisi minor sebelum diterbitkan. Di sisi lain, proses teknis terus berjalan.
Pemkab mulai membuka rekening bank untuk seluruh RT sebagai persiapan penyaluran dana.
Namun, kondisi berbeda terjadi di wilayah kelurahan. Penyaluran dana RT belum bisa dilakukan meski anggaran telah tersedia.
Kendala utama berada pada administrasi. Dokumen Standar Satuan Harga (SSH) belum tercantum dalam penganggaran.
’’Karena SSH belum lengkap, penyaluran belum bisa dilakukan,’’ terang Suyatni.
Padahal, mekanisme penyaluran untuk kelurahan tidak membutuhkan perbup khusus.
Akibatnya, pencairan dana RT di kelurahan diperkirakan baru terealisasi pada perubahan anggaran 2026.
’’Untuk kelurahan kemungkinan di perubahan anggaran,’’ tandasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto