Jawa Pos Radar Magetan – Praktik pengobatan alternatif di Kecamatan Sidorejo berujung pidana.
Seorang dukun diamankan polisi setelah diduga mencabuli istri pasiennya.
Pelaku berinisial KN/JL, 40, warga Desa Kalang. Ia ditangkap Unit Satreskrim Polres Magetan, Selasa (31/3).
Korban LS, 43, warga Desa Campursari.
Kasi Humas Polres Magetan Indra Suprihatin mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
’’Masih kami dalami oleh penyidik,’’ ujarnya, Rabu (1/4).
Peristiwa bermula saat suami korban sakit. Korban kemudian mencari pengobatan alternatif kepada pelaku.
Namun, pelaku justru memanfaatkan situasi tersebut. Ia melakukan perbuatan cabul dengan dalih ritual penyembuhan.
’’Korban dijadikan bagian dari ritual pengobatan,’’ jelasnya.
Aksi tersebut dilakukan berulang. Pelaku menyetubuhi korban lebih dari lima kali sepanjang 2023 hingga 2024.
Dalam aksinya, pelaku juga membawa korban ke sejumlah makam sebagai bagian dari ritual.
Korban menuruti karena berharap suaminya sembuh.
Selain itu, pelaku melakukan intimidasi dengan ancaman mistis. Termasuk ancaman “hamil gaib” jika korban menolak.
’’Korban takut karena adanya ancaman tersebut,’’ terangnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami dampak fisik dan psikis.
Pelaku dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 300 juta.
Polisi juga mengungkap pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan pernah dipenjara pada 2018.
’’Masih kami dalami kemungkinan korban lain,’’ tandasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto