Jawa Pos Radar Magetan – Kedok pengobatan alternatif berujung nestapa menimpa LS, 43, warga Desa Campursari, Kecamatan Sidorejo.
Alih-alih mendapatkan kesembuhan bagi sang suami, LS justru menjadi korban pelampiasan nafsu bejat seorang dukun gadungan berinisial KN alias JL, 40, yang mengaku sebagai "Allah Kedua".
Tersangka yang merupakan warga Desa Kalang, Sidorejo, tersebut diringkus Unit Satreskrim Polres Magetan tanpa perlawanan di jalanan pada Selasa (31/3).
Penangkapan dilakukan tak berselang lama setelah korban memberanikan diri melaporkan aksi bejat pelaku.
Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin, mengonfirmasi bahwa tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Baca Juga: Update BRI Super League: Jelang Lawan Persita, Persebaya Surabaya Dihantui Badai Cedera
"Tersangka sudah kami amankan dan saat ini kasusnya dalam proses pendalaman oleh penyidik Satreskrim," ujar Indra.
Kronologi Aksi Dukun Cabul Magetan yang Mengaku Tuhan
Kasus ini bermula saat suami korban jatuh sakit. LS kemudian mencari pengobatan alternatif dan bertemu dengan tersangka.
Memanfaatkan keputusasaan korban, tersangka menawarkan bantuan penyembuhan namun dengan syarat ritual yang menyimpang.
Penyidik mengungkap bahwa LS dipaksa melayani nafsu tersangka dengan dalih sebagai syarat agar penyakit suaminya diangkat.
Baca Juga: Masuk UGM Jalur Mandiri 2026? Simak Rincian Biaya Kuliah, IPI, dan Estimasi UKT Terbaru
Aksi persetubuhan tersebut dilakukan tersangka lebih dari lima kali dalam kurun waktu 2023 hingga 2024 di rumah pelaku.
"Tersangka juga membawa korban ke sejumlah makam untuk menjalani ritual mistis. Korban terpaksa menurut karena sangat berharap suaminya sembuh," jelas Indra.
Selain doktrin agama yang menyimpang dengan mengaku sebagai sosok suci, tersangka juga melancarkan intimidasi psikis.
Korban diancam akan mengalami "hamil gaib" jika berani menolak keinginan tersangka atau membocorkan ritual tersebut.
Meski tidak ada kerugian materiil, korban mengalami trauma fisik dan psikis yang mendalam.
Baca Juga: Dalih Ritual, Dukun di Magetan Cabuli Istri Pasien
Pelaku Ternyata Residivis Kasus Pencurian
Catatan kepolisian menunjukkan bahwa KN bukanlah pemain baru dalam dunia kriminal.
Ia merupakan seorang residivis kasus pencurian yang baru menghirup udara bebas pada tahun 2018 lalu. Kini, ia harus kembali berhadapan dengan hukum atas kasus kekerasan seksual.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 300 juta. Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari praktik dukun cabul ini," pungkas Ipda Indra. (ril/naz)
Editor : Mizan Ahsani