Jawa Pos Radar Magetan – Pelarian Kusnadi, 40, berakhir di sebuah toko kelontong pinggir Jalan Raya Magetan–Sarangan, Desa Campursari, Selasa (31/3).
Pria yang sesumbar mengaku sebagai “Allah Kedua” sekaligus keturunan nabi ini tak berkutik saat diringkus Unit Satreskrim Polres Magetan ketika sedang asyik membeli rokok.
Warga Desa Kalang, Sidorejo tersebut diciduk atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap LS, 43.
Modusnya tergolong licin. Pelaku menggunakan kedok pengobatan alternatif dan memanfaatkan keputusasaan korban yang ingin menyembuhkan suaminya.
“Ditangkap di toko saya saat beli rokok. Tiba-tiba tiga polisi datang dan langsung memborgol tangannya ke belakang,” ungkap Subandono, pemilik toko yang menyaksikan langsung proses penangkapan kilat tersebut.
Baca Juga: Mengaku Allah Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien lalu Ancam Korban Bisa Hamil Gaib
Modus yang Dilancarkan Pelaku
Berdasarkan hasil penyidikan, Kusnadi diduga mencekoki korban dengan doktrin mistis. Ia mengklaim persetubuhan adalah syarat mutlak bagi kesembuhan suami korban.
Aksi bejat ini dilakukan lebih dari lima kali sepanjang kurun waktu 2023 hingga 2024 di kediaman pelaku.
Reputasi Kusnadi di lingkungan sekitar memang dikenal kontroversial. Ia juga kerap membual memiliki kemampuan menggandakan uang untuk menarik kepercayaan warga.
Baca Juga: Jatim Pecahkan Rekor Lagi! 7 Tahun Beruntun Catatkan Jumlah Terbanyak Lolos SNBP 2026
“Sering beli di sini, kalau ngobrol ya terlihat biasa saja. Saya tidak menyangka bakal ditangkap begini,” imbuh Subandono.
Ia juga menyebut bahwa tersangka merupakan pemain lama di dunia kriminal karena pernah tersandung kasus pencurian ponsel di Desa Candirejo.
Hidup Sebatang Kara dan Pengangguran
Di mata tetangganya di Desa Kalang, Kusnadi dikenal sebagai sosok yang tertutup dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Baca Juga: Update BRI Super League: Jelang Lawan Persita, Persebaya Surabaya Dihantui Badai Cedera
“Memang pengangguran, sehari-hari tidak pernah kerja. Dia tinggal sendiri di rumah,” tutur Suyono, tetangga tersangka.
Kini,si dukun cabul harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Magetan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kusnadi terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda mencapai Rp 300 juta.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada korban lain yang terjerat rayuan maut sang dukun gadungan tersebut. (ril/naz)
Editor : Mizan Ahsani