Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Dikpora Magetan Larang Penggunaan HP di Kelas, Siswa dan Guru Wajib Patuh

Aprilita Sari • Sabtu, 4 April 2026 | 15:20 WIB
Dikpora Magetan menyiapkan aturan pembatasan penggunaan ponsel di sekolah untuk meningkatkan fokus belajar siswa dan guru. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN
Dikpora Magetan menyiapkan aturan pembatasan penggunaan ponsel di sekolah untuk meningkatkan fokus belajar siswa dan guru. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Magetan – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Magetan menyiapkan aturan pembatasan penggunaan ponsel di sekolah. Kebijakan itu berlaku untuk siswa hingga guru.

Surat edaran (SE) tengah dimatangkan sebagai tindak lanjut peraturan bupati yang baru terbit.

Kepala Dikpora Magetan, Suhardi, mengatakan kebijakan tersebut untuk merespons fenomena ketergantungan gadget pada anak.

’’Perbup sudah turun. Kami segera menindaklanjuti dengan SE kepala dinas,’’ ujarnya, Sabtu (4/4).

Kebijakan itu juga sejalan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan tersebut mewajibkan platform digital membatasi akses pengguna di bawah usia 16 tahun.

Inti aturan adalah mensterilkan ruang kelas dari penggunaan ponsel saat kegiatan belajar mengajar (KBM).

Siswa hanya boleh menggunakan ponsel jika mendapat instruksi dari guru untuk kepentingan pembelajaran.

Larangan tidak hanya berlaku bagi siswa.

Guru juga dilarang menggunakan ponsel saat mengajar jika tidak berkaitan dengan materi.

’’Ini berlaku dua arah. Keduanya harus fokus total dalam proses transfer ilmu,’’ tegasnya.

Sekolah diimbau menyediakan loker khusus untuk penyimpanan ponsel.

Siswa menitipkan HP saat masuk dan mengambil kembali saat pulang.

Orang tua juga diminta ikut mengawasi penggunaan ponsel anak. (ril/naz)

Editor : Hengky Ristanto
#larangan hp sekolah #gadget siswa #aturan sekolah #Dikpora Magetan #pendidikan magetan