Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pemkab Magetan Terapkan WFH Selektif, Pejabat Tetap Wajib Ngantor

Aprilita Sari • Selasa, 7 April 2026 | 08:45 WIB
PELAYANAN PUBLIK: Aktivitas ASN di Magetan tetap berjalan normal melayani masyarakat di tengah rencana penerapan WFH selektif dengan kuota maksimal 50 persen. ILUSTRASI FOTO: AJI PUTRA/JAWA POS RADAR MAGETAN
PELAYANAN PUBLIK: Aktivitas ASN di Magetan tetap berjalan normal melayani masyarakat di tengah rencana penerapan WFH selektif dengan kuota maksimal 50 persen. ILUSTRASI FOTO: AJI PUTRA/JAWA POS RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Magetan – Pemkab Magetan memastikan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak diterapkan secara penuh.

Skema kerja fleksibel disiapkan secara selektif tanpa mengganggu pelayanan publik.

Kebijakan tersebut kini masih dalam tahap finalisasi.

Pemkab menekankan kajian matang agar penerapan WFH tidak berdampak pada kinerja ASN.

Kabag Organisasi Setdakab Magetan Fisco Yudha Arista menyebut arahan datang langsung dari Bupati Magetan.

’’Ibu bupati (Nanik Endang Rusminiarti, Red) minta dikaji matang agar berdampak pada kinerja dan pelayanan,’’ ujarnya, kemarin (6/4).

WFH direncanakan mulai diberlakukan setiap Jumat.

Namun, jumlah ASN yang bekerja dari rumah dibatasi maksimal 50 persen di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurut Fisco, kebijakan ini menyesuaikan jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara digital.

’’Menyesuaikan karakter pekerjaan yang bisa dilakukan berbasis IT,’’ jelasnya.

Meski ada skema WFH, pejabat struktural tetap wajib masuk kantor.

Mulai dari kepala OPD, camat, pejabat eselon III, hingga lurah dan kepala desa.

Pemkab juga memastikan layanan publik tetap berjalan normal.

Sejumlah sektor krusial menjadi prioritas agar tidak terdampak kebijakan kerja fleksibel.

Mulai dari pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, perizinan, hingga layanan kebersihan dan penanganan bencana.

’’Pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu,’’ tegasnya.

Selain pengaturan kerja ASN, pemkab turut mendorong efisiensi anggaran.

Di antaranya melalui pembatasan perjalanan dinas serta penghematan listrik, air, dan bahan bakar minyak (BBM).

Seluruh pelaksanaan kebijakan nantinya akan dilaporkan oleh masing-masing OPD sebagai bahan evaluasi berkala.

’’Surat edaran masih dalam proses penyusunan,’’ tandasnya. (ril/her)

Editor : Hengky Ristanto
#WFH ASN #kebijakan WFH #layanan publik #ASN magetan #Pemkab Magetan