Jawa Pos Radar Magetan – Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Magetan diterapkan secara terbatas.
Skema kerja fleksibel ini hanya berlaku satu hari dalam sepekan dengan pengawasan ketat.
Sekretaris Daerah Magetan Welly Kristanto menegaskan, kebijakan tersebut tetap mengedepankan kinerja dan disiplin ASN.
“Fleksibilitas kerja ini bukan berarti longgar. Justru harus diikuti peningkatan disiplin dan capaian kinerja,” ujarnya.
WFH hanya diberlakukan setiap Jumat dengan kuota maksimal 50 persen ASN di masing-masing perangkat daerah. Sisanya tetap bekerja dari kantor (work from office/WFO).
Baca Juga: Regenerasi Pejabat Pemkot Madiun Disiapkan, Sistem Merit Diperkuat
Dalam pelaksanaannya, penguatan presensi menjadi perhatian utama. ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan absensi tiga kali sehari.
Yakni absen pagi dan sore melalui aplikasi SI-APIK, serta absen siang pukul 11.00 menggunakan GPS Map Camera.
Selain itu, ASN juga diwajibkan melaporkan hasil kerja harian kepada atasan langsung. Laporan tersebut diinput melalui aplikasi e-kinerja.
“Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pekerjaan,” jelasnya.
Meski ada fleksibilitas, pelayanan publik dipastikan tetap berjalan normal.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Magetan, 3 Bencana Terjadi dalam Sehari
Perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat wajib tetap bekerja dari kantor.
Pejabat struktural juga tidak diperbolehkan menjalankan WFH. Mulai dari jabatan pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator (eselon III), hingga camat dan lurah atau kepala desa.
“Khusus pejabat struktural dan layanan publik, tetap harus hadir di kantor,” tegasnya.
Welly menambahkan, kepala perangkat daerah bertanggung jawab melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.
Termasuk memastikan efisiensi penggunaan energi dan anggaran.
“Kami ingin fleksibilitas ini berdampak positif bagi kinerja dan efisiensio,” tandasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto