Jawa Pos Radar Magetan – Pengelolaan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Magetan mulai dibenahi.
Pemkab menyiapkan pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) agar layanan lebih optimal.
Kepala DPUPR Magetan Muhtar Wakid mengatakan, pihaknya mengusulkan peningkatan status IPLT menjadi UPTD.
“Perda retribusi sudah ada. Tapi belum ada lembaga pengelola, itu yang jadi kendala,” ujarnya, Jumat (10/4).
Menurutnya, keberadaan UPTD akan membuat pengelolaan limbah domestik lebih terstruktur. Sekaligus meningkatkan efektivitas layanan sanitasi.
Langkah tersebut juga dikaitkan dengan upaya penurunan angka stunting.
“Ini kaitannya dengan sanitasi dan stunting, maka kami siapkan raperda,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DLHP Magetan Saif Muchlissun menyebut pembahasan regulasi masih tahap awal.
DLHP dilibatkan dalam proses tersebut, sementara pengelolaan teknis tetap berada di bawah DPUPR.
“Kami memastikan limbah yang dibuang memenuhi baku mutu lingkungan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang limbah domestik sembarangan.
“Harus sesuai baku mutu sebelum dilepas ke lingkungan,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Magetan Gaguk Arif Sujatmiko menegaskan pembentukan regulasi tersebut bersifat wajib.
Hal itu mengacu kebijakan Kementerian Pekerjaan Umum terkait pengelolaan limbah domestik.
“Ini mandatory. Kita harapkan ada muatan lokal dalam perda,” ujarnya.
Pembahasan raperda saat ini masih bersifat umum dan akan dilanjutkan ke tahap harmonisasi.
“Masih tahap awal, nanti kita harmonisasi lagi,” tandasnya.
Editor : Hengky Ristanto