Jawa Pos Radar Magetan – Nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Magetan akhirnya jelas. Tahun ini, tidak ada kebijakan merumahkan pegawai.
Keputusan itu diambil meski porsi belanja pegawai dalam APBD telah mencapai 37,45 persen.
Sekda Magetan Welly Kristanto menegaskan, keberlangsungan tenaga kerja tetap menjadi prioritas pemerintah daerah.
“Untuk tahun ini masih lanjut, tidak ada yang dirumahkan,” ujarnya, Sabtu (11/4)
Pernyataan serupa disampaikan Kepala BKPSDM Magetan Masruri.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada opsi pemberhentian PPPK.
“Belanja pegawai untuk PPPK sampai saat ini belum ada opsi untuk dirumahkan atau diberhentikan,” ungkapnya.
Kebijakan tersebut diambil di tengah tekanan regulasi nasional.
Pemerintah daerah diwajibkan menekan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat 2027.
Dengan kondisi saat ini, Pemkab Magetan memiliki waktu kurang dari dua tahun untuk menyesuaikan struktur anggaran.
Salah satu strategi yang disiapkan yakni mengandalkan pegawai yang memasuki masa pensiun.
Langkah tersebut diharapkan mampu menekan beban belanja tanpa harus melakukan pengurangan pegawai.
Editor : Hengky Ristanto