MAGETAN – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan periode 2021–2023 terus dikebut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan telah melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda.
Langkah tersebut dilakukan setelah status perkara resmi naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (10/4).
Kasi Intelijen Kejari Magetan M. Andy Sofyan mengatakan, penggeledahan bertujuan mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat proses hukum.
’’Penggeledahan dan penyitaan dilakukan di enam titik,’’ ujarnya, kemarin (16/4).
Selain penggeledahan, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti dari pihak-pihak terkait.
Proses penyidikan, lanjutnya, akan dilakukan secara profesional dan transparan.
’’Kami berkomitmen mengusut perkara ini secara tuntas,’’ tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan Dwi Romadona menyebut penyidik masih mendalami pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
’’Kami fokus pada pengumpulan alat bukti,’’ katanya.
Menurutnya, dugaan penyimpangan dana pokir berdampak pada tidak optimalnya manfaat program bagi masyarakat.
’’Indikasi yang ada, banyak yang tidak memberikan manfaat,’’ ungkapnya.
Hingga kini, penyidik telah mengamankan berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi, dokumen, hingga bukti elektronik.
’’Kami berharap semua pihak ikut mendukung agar penanganan kasus ini dapat segera selesai,’’ harap Dwi. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto