Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Sudah Dipenjara, Mantan Kades Ngariboyo Magetan Kembali Jadi Tersangka Korupsi

Aprilita Sari • Sabtu, 18 April 2026 | 10:00 WIB
Mantan Kades Ngariboyo kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBDes 2023. DOK RADAR MAGETAN
Mantan Kades Ngariboyo kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBDes 2023. DOK RADAR MAGETAN

MAGETAN – Jejak kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Desa Ngariboyo, Sumadi, kembali bertambah.

Setelah tersandung perkara dana desa (DD) jilid pertama, kini ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi APBDes Tahun Anggaran 2023.

Nilai kerugian negara dalam perkara jilid kedua ini mencapai Rp 614 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Magetan.

Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh Andy Sofyan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Penyidik menemukan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes 2023. Modus tersangka adalah mengendalikan langsung keuangan desa dengan menyalahgunakan kewenangan,” ujarnya, kemarin (17/4).

Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa 23 saksi. Mulai perangkat desa hingga pihak Inspektorat.

Dari hasil penyidikan, Sumadi diduga mengatur langsung pengelolaan keuangan desa.

Ia memerintahkan bendahara membuat dokumen pencairan sesuai kehendaknya.

Tak hanya itu, tersangka juga mengintervensi perangkat desa untuk menandatangani berkas pencairan.

Jika menolak, ancaman pencopotan jabatan disebut menjadi tekanan bagi perangkat desa.

Aliran dana yang telah dicairkan kemudian ditarik oleh tersangka melalui bendahara maupun pihak keluarga.

“Seluruh anggaran kegiatan berada dalam kendalinya. Akibat perbuatan ini, negara merugikan Rp 614 juta,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, Sumadi dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b.

Meski kembali berstatus tersangka, jaksa tidak melakukan penahanan.

Sebab, yang bersangkutan saat ini masih menjalani hukuman dalam perkara korupsi sebelumnya.

Pada kasus jilid pertama, Sumadi divonis dua tahun penjara.

Ia juga dikenai denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 195 juta subsider enam bulan.

Perkara sebelumnya berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif pembelian tanah urug dan batu yang merugikan negara Rp 209,6 juta.

Kejari Magetan menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas. (ril/naz)

Editor : Hengky Ristanto
#sumadi kades ngariboyo #tipikor desa #Kejari Magetan #APBDes #Korupsi Magetan