MAGETAN – Kekhawatiran keterlambatan pembayaran penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Magetan dipastikan tidak beralasan.
DPRD Magetan menegaskan pembayaran siltap tetap dapat dilakukan meski alokasi anggaran terbatas.
Sekretaris Komisi A DPRD Magetan Didik Haryono mengatakan, pemerintah desa diperbolehkan menambah porsi anggaran siltap.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2025.
“Jika alokasi 30 persen dari ADD tidak mencukupi, bisa melebihi dengan persetujuan bupati,” ujarnya, Minggu (19/4).
Dengan aturan tersebut, potensi keterlambatan pembayaran hingga dua sampai tiga bulan dapat dihindari.
DPRD bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan telah menyiapkan langkah tindak lanjut untuk memastikan kebijakan berjalan optimal.
DPMD diminta segera menyusun instrumen hukum sebagai dasar pelaksanaan.
Bentuknya dapat berupa peraturan bupati, surat keputusan, maupun surat edaran.
“Supaya desa punya dasar kuat untuk menyesuaikan anggaran,” jelasnya.
Setelah persetujuan bupati diterbitkan, pemerintah desa dapat melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Melalui musyawarah desa, alokasi kegiatan dari dana desa bisa direalokasi untuk menutup kebutuhan siltap.
“Bisa dihitung ulang sesuai kemampuan APBDes,” imbuhnya.
Didik menegaskan, DPRD akan terus mengawal pemenuhan hak kepala desa dan perangkat.
Menurutnya, siltap memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan pelayanan di tingkat desa.
“Jangan sampai hak perangkat desa tertunda,” pungkasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto