MAGETAN – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Magetan masih marak.
Sebanyak 137 botol miras tanpa izin diamankan petugas dalam operasi gabungan di sebuah ruko di Jalan Monginsidi, Desa Candirejo, Kecamatan Magetan.
Kasat Resnarkoba Polres Magetan Iptu Danang Tri Widodo mengatakan, ratusan botol tersebut terdiri dari berbagai merek, baik impor maupun lokal. “Total ada 137 botol yang diamankan,” ujarnya.
Dalam razia itu, petugas tidak menemukan narkotika. Namun, pelanggaran peredaran miras tetap ditindak.
Penanganan awal dilakukan Satresnarkoba sebelum dilimpahkan ke Sat Samapta untuk proses tindak pidana ringan (tipiring). “Untuk miras, penanganan dilanjutkan Sat Samapta,” jelasnya.
Kapolsek Magetan AKP Ika Wardani menambahkan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat.
Petugas bergerak sekitar pukul 21.00. “Berdasarkan informasi warga, kami lakukan penindakan,” ujarnya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan miras tersimpan dalam kardus. Diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Seluruh barang bukti langsung disita. Penjaga ruko turut diamankan untuk pemeriksaan. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto