Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Ketua DPRD Magetan Ditahan, Kejari Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dana Pokir

Aprilita Sari • Kamis, 23 April 2026 | 20:11 WIB
Tersangka kasus korupsi dana pokir DPRD Magetan digiring penyidik menuju mobil tahanan. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN
Tersangka kasus korupsi dana pokir DPRD Magetan digiring penyidik menuju mobil tahanan. AJI PUTRA/RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Magetan – Ketua DPRD Magetan Suratno tak kuasa menahan tangis saat digiring penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menuju mobil tahanan, Kamis (23/4) sore.

Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan, politisi PKB itu resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir).

Suratno menjadi satu dari enam tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Magetan.

Kepala Kejari Magetan Sabrul Iman menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Alat bukti telah cukup untuk menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Selain Suratno, tersangka lain yakni Juli Martana (anggota DPRD dari Fraksi Nasdem) serta Jamaludin Malik (mantan anggota DPRD periode 2019–2024).

Tiga tersangka lain berasal dari unsur pendamping, masing-masing berinisial AN, TH, dan ST.

Penyidik telah memeriksa 35 saksi, mengumpulkan 788 bundel dokumen, serta 12 barang bukti elektronik.

Sabrul menjelaskan, kasus bermula dari pengelolaan dana hibah pokir DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024.

Total rekomendasi mencapai Rp 335 miliar, dengan realisasi sekitar Rp 242 miliar yang disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD).

Namun, penyidik menemukan penyimpangan pada 24 kelompok kegiatan.

Modus yang digunakan dengan menguasai seluruh tahapan hibah, mulai perencanaan hingga pencairan.

“Kelompok masyarakat hanya dijadikan formalitas. Proposal dan laporan pertanggungjawaban sudah dikondisikan oleh oknum dewan melalui pihak ketiga,” jelasnya.

Selain itu, ditemukan pemotongan dana untuk berbagai kepentingan, termasuk dugaan kepentingan pribadi.

Pelaksanaan kegiatan juga dialihkan kepada pihak ketiga, bertentangan dengan prinsip swakelola.

Penyidik juga mengungkap indikasi pengadaan fiktif serta laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi di lapangan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi praktik manipulasi yang merampas hak masyarakat,” tegas Sabrul.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keenam tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Magetan selama 20 hari, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pengungkapan perkara ini,” pungkasnya. (ril/her)

Editor : Hengky Ristanto
#korupsi pokir #Kejari Magetan #dana hibah #tersangka korupsi #DPRD Magetan