Ketua DPRD Magetan Periode 2024-2029 itu mengenakan rompi pink usai ditetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) 2020-2024.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tak kuasa membendung air mata saat digelandang petugas menuju mobil tahanan pada Kamis (23/4) sore.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan fakta adanya praktik lancung yang terorganisir secara sistematis mulai dari tahap perencanaan hingga pencairan anggaran.
Kajari Magetan Sabrul Iman menjelaskan bahwa penyimpangan ini melibatkan penguasaan seluruh tahapan dana hibah oleh oknum legislatif.
“Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD," ungkapnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Magetan Ditahan, Kejari Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dana Pokir
"Modusnya adalah menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan,” bebernya.
Suratno tidak sendirian dalam pusaran kasus ini. Kejari Magetan juga menetapkan lima tersangka lainnya termasuk kolega legislatif dari Fraksi Nasdem dan unsur pendamping.
Mereka di antaranya anggota DPRD Juli Martana (Fraksi Nasdem), Jamaludin Malik (mantan anggota DPRD 2019-2024), serta tiga pendamping berinisial AN, TH, dan ST.
Dari total anggaran yang direkomendasikan sebesar Rp 335,8 miliar, penyidik menemukan realisasi sebesar Rp 242,9 miliar yang disalurkan melalui 13 OPD namun mengandung proyek fiktif.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah jaksa memeriksa sedikitnya 35 saksi serta menyita 788 bundel dokumen dan 12 barang bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah.
Baca Juga: Ibu Muda di Ponorogo Tewas Saat Cas HP, Diduga Tersengat Listrik
Profil Singkat Suratno
-
Jabatan: Ketua DPRD Kabupaten Magetan (2024–2029)
-
Usia: 52 Tahun
-
Parpol: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
-
Karier Politik: Pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB DPRD Magetan (2019–2024).
-
Fokus Kerja: Selama menjabat, ia dikenal vokal dalam isu peningkatan PAD, revitalisasi UMKM, pariwisata, serta penguatan infrastruktur.
Baca Juga: Tabrakan Beat vs Yaris di Maospati Magetan, Satu Korban Meninggal
Sosok Ketua DPRD Magetan tersebut sebenarnya baru saja dilantik untuk periode 2024-2029 pada Oktober 2024 dengan visi memajukan sektor UMKM dan pariwisata.
Namun, perjalanan kariernya kini terancam kandas setelah Kejari Magetan menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam penyaluran dana pokir.
Suratno yang kini berusia 52 tahun tersebut harus menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Magetan.
Kabar ini menjadi pukulan telak bagi pemerintahan daerah mengingat posisi strategis Suratno yang selama ini vokal dalam penguatan infrastruktur dan ketahanan pangan.
Masyarakat kini menunggu kelanjutan proses hukum untuk membongkar tuntas praktik penyalahgunaan dana rakyat yang telah merugikan negara dalam jumlah jumbo tersebut. (ril/naz)
Editor : Mizan Ahsani