Jawa Pos Radar Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan membuka peluang penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan mencari alat bukti baru.
“Tim penyidik saat ini masih mencari alat bukti lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” tegas Sabrul Iman.
Sebelumnya, Kejari telah menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut pada Kamis (23/4).
Tiga di antaranya berasal dari unsur legislatif, yakni Suratno, Jamaludin Malik, dan Juli Martana.
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari unsur pendamping dewan, masing-masing berinisial AN, TH, dan ST.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD melalui program pokir tahun anggaran 2020–2024.
Dari total rekomendasi Rp 335 miliar, realisasi penyaluran mencapai Rp 242 miliar.
Dana tersebut disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menampung aspirasi 45 anggota DPRD.
Hasil penyidikan sementara, ditemukan indikasi penyimpangan yang dilakukan secara sistematis.
Oknum diduga menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana.
“Modusnya adalah menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan,” jelas Sabrul. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto