Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Spesialis Maling Motor Sawah Dibekuk di Magetan, 3 Unit Diamankan

Aprilita Sari • Senin, 27 April 2026 | 19:12 WIB
Polisi mengamankan motor hasil curian milik pelaku. FOTO: ISTIMEWA
Polisi mengamankan motor hasil curian milik pelaku. FOTO: ISTIMEWA

Jawa Pos Radar Magetan – Aksi pencurian motor di area persawahan akhirnya terhenti.

Satreskrim Polres Magetan membekuk Rois (45), warga Kecamatan Panekan, saat tertidur di rumahnya, Jumat (24/4) malam.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan kehilangan milik Suwodjo (71), warga Desa Kentangan.

Korban kehilangan sepeda motor Honda Supra saat ditinggal mencari rumput di area persawahan Desa Milangasri, Panekan, Jumat (17/4).

“Korban memarkir kendaraan tanpa pengamanan tambahan. Saat kembali, motor sudah hilang,” ujarnya, Senin (27/4).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah pada tersangka. Saat diperiksa, pelaku mengaku telah beraksi di tiga lokasi berbeda.

Modusnya mengincar motor milik petani yang diparkir tanpa kunci ganda di area sawah.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang menganggap area sawah aman,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor. Satu unit digunakan sebagai sarana, sementara dua lainnya diduga hasil curian.

Selain itu, petugas juga menyita STNK, BPKB, serta kunci milik korban sebagai barang bukti.

Saat ini tersangka ditahan di Polres Magetan dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

“Masih kami kembangkan untuk kemungkinan TKP lain,” tandasnya. (ril/naz)

Editor : Hengky Ristanto
#polisi #curanmor #magetan #pencurian motor