Jawa Pos Radar Magetan – Rencana pelebaran jalan dari perempatan Sukomoro ke arah barat belum juga bergerak.
Proyek tersebut masih terbentur kewenangan serta kendala teknis di lapangan.
Kepala Bapperida Magetan Eko Muryanto mengatakan, rencana pelebaran sebenarnya sudah pernah dibahas di internal pemkab. Namun, belum bisa ditindaklanjuti.
“Sudah pernah kita bahas. Tapi itu jalan poros provinsi, jadi kewenangannya ada di pemerintah provinsi,” ujarnya, kemarin (28/4).
Baca Juga: Harga Aspal Naik, Anggaran Jalan di Magetan Ikut Berubah
Selain persoalan kewenangan, hambatan teknis juga cukup kompleks.
Di sepanjang ruas jalan terdapat parit besar di sisi kanan dan kiri yang menyulitkan proses pelebaran.
“Harus dihitung betul secara teknis. Karena di kanan kiri ada parit besar,” jelasnya.
Kendala lain berada di kawasan mendekati Secata Rindam V/Brawijaya.
Di lokasi tersebut terdapat lahan milik pertahanan dan keamanan yang tidak bisa langsung dimanfaatkan.
Baca Juga: Rp 103 Miliar Disiapkan, 82 Ruas Jalan Ponorogo Segera Diperbaiki
“Di sekitar Secata ada lahan hankam. Ini perlu koordinasi lebih lanjut,” imbuhnya.
Hingga kini, rencana pelebaran belum masuk prioritas pembangunan 2027. Meski demikian, opsi pengembangan tetap terbuka.
Salah satunya dengan konsep jalan ganda atau twin road seperti di Sukomoro sisi timur.
Namun, skema tersebut masih harus disesuaikan dengan kondisi lapangan.
“Opsinya bisa twin road, tapi lebih kecil. Menyesuaikan kondisi dan ketersediaan lahan,” katanya. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto