Jawa Pos Radar Magetan – Angka Rp 242 miliar yang viral terkait dana pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan dipastikan bukan kerugian negara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menegaskan, nilai itu merupakan total realisasi anggaran hibah pokir untuk seluruh anggota dewan periode 2020–2024.
Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh Andy Sofyan menyebut, dana tersebut dibagi untuk 45 anggota DPRD. Bukan dinikmati satu orang.
‘’Rp 242 miliar itu adalah realisasi anggaran untuk 45 orang anggota DPRD, bukan untuk satu orang,’’ tegasnya, Sabtu (2/5).
Di sisi lain, penyidikan perkara tetap berjalan.
Kejari Magetan telah menetapkan enam tersangka pada Kamis (23/4).
Tiga di antaranya anggota DPRD, yakni Suratno (ketua nonaktif), Jamaludin Malik, dan Juli Martana. Ketiganya tercatat menjabat selama dua periode.
Tiga tersangka lain berasal dari unsur pendamping dewan: Andhik Nurwijayanto, Thahiru Hartono, dan Suroto.
Andy mengungkapkan, alokasi pokir untuk masing-masing anggota dewan yang menjadi tersangka berkisar Rp 6 miliar selama masa jabatan 2019–2024.
‘’Untuk ketiga dewan ini selama menjabat, masing-masing mendapat alokasi dana pokir kurang lebih sekitar Rp 6 miliar,’’ jelasnya.
Penyidik masih memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.
Pendalaman dilakukan untuk mengurai konstruksi perkara secara utuh.
Kejari juga mengingatkan publik agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto