Jawa Pos Radar Magetan – Ancaman kejahatan siber melalui file aplikasi berformat APK kian marak.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Magetan mengingatkan masyarakat agar tidak sembarang mengunduh file dari sumber tidak resmi.
Kepala Diskominfo Magetan Cahaya Wijaya mengungkapkan, pelaku kerap menyamarkan file berbahaya sebagai undangan, pemberitahuan, atau tautan tertentu yang tampak meyakinkan.
“Kelihatannya biasa, padahal berbahaya. Jika diinstal, data bisa dicuri bahkan ponsel bisa dikendalikan,” ujarnya, Minggu (3/5).
Menurut dia, risiko dari aplikasi ilegal sangat serius. Mulai penyadapan SMS dan kode OTP, pencurian data pribadi, hingga pembobolan layanan mobile banking.
Baca Juga: Modus Penipuan KUR BRI Marak, Nasabah Diminta Waspada
Dalam sejumlah kasus, kerugian bisa terjadi dalam waktu singkat setelah korban mengunduh file tersebut.
Kasus serupa juga pernah terjadi di grup WhatsApp. Satu file berbahaya yang diklik anggota dapat menyebar secara berantai dan berdampak luas.
“Data bisa diambil, nomor tersebar, hingga password tembus,” jelasnya.
Cahaya menegaskan, kunci utama pencegahan ada pada kesadaran pengguna.
Banyak kasus terjadi akibat kelalaian, seperti membagikan kode OTP atau mengunduh aplikasi tanpa verifikasi.
“Jangan asal instal dan jangan pernah memberikan OTP,” tegasnya.
Baca Juga: Satgas Blokir 951 Pinjol Ilegal di Kuartal I 2026, Awas Ada Modus Penipuan Baru
Diskominfo mengimbau masyarakat hanya mengunduh aplikasi dari sumber resmi.
Pengguna juga diminta rutin memeriksa perangkat, terutama jika digunakan bersama anggota keluarga.
Langkah lain yang disarankan, memisahkan ponsel untuk transaksi keuangan dengan ponsel harian guna meminimalkan risiko kebocoran data.
“Kalau bisa dipisah, itu lebih aman,” kata mantan Sekretaris DPMD tersebut.
Selain itu, masyarakat diminta tidak mudah tergiur tautan mencurigakan yang beredar melalui pesan singkat maupun media sosial.
“Bijak sebelum klik,” tandas Cahaya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto