Jawa Pos Radar Magetan – Kejaksaan Negeri Magetan memusnahkan barang bukti dari 35 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (6/5).
Salah satu yang paling mencolok adalah 960 ribu batang rokok ilegal.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Magetan dan dihadiri sejumlah instansi, di antaranya Bea Cukai Madiun, Polres Magetan, dan Dinas Kesehatan Magetan.
Kepala Kejari Magetan, Soekesto Ariesto, mengatakan barang bukti berasal dari perkara yang ditangani selama Desember 2025 hingga April 2026.
“Pemusnahan ini bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum secara tuntas sekaligus bentuk transparansi,” ujarnya.
Dari total perkara, satu di antaranya merupakan tindak pidana khusus kepabeanan dan cukai.
Sisanya perkara pidana umum, mulai narkotika hingga tindak pidana ringan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1,25 gram sabu, 99 butir pil double L, 169 botol minuman keras, pakaian, hingga ratusan ribu batang rokok ilegal.
Metode pemusnahan dilakukan berbeda sesuai jenis barang.
Sabu dihancurkan menggunakan blender, miras dibuang ke galian tanah, sedangkan rokok ilegal dicacah sebelum ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Milangasri.
“Rokok kami cacah terlebih dahulu agar benar-benar tidak bisa digunakan lagi,” tegas Soekesto. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto