Jawa Pos Radar Magetan – Penghentian penyelidikan kasus dugaan kekerasan terhadap seorang bayi di Magetan belum sepenuhnya diterima pihak keluarga.
Setelah Polres Magetan memastikan luka pada korban bukan akibat penganiayaan, keluarga pelapor justru mempertanyakan kesimpulan gelar perkara dan membuka peluang menempuh langkah hukum lanjutan.
Sebelumnya, kasus tersebut dihentikan usai hasil pemeriksaan medis dan laboratorium forensik menyebut luka di mulut bayi merupakan sariawan atau trauma fisiologis yang umum terjadi pada bayi.
Namun keputusan penghentian penyelidikan memunculkan keberatan dari pihak keluarga dan tim pendamping hukum korban.
Pelapor sekaligus paman korban, Sugiono, mengaku keluarga merasa belum mendapatkan rasa keadilan.
“Kami menghormati proses hukum, tetapi sebagai keluarga tentu kami sedih dan kecewa,” ujarnya, Senin (11/5).
Menurut dia, keluarga sejak awal hanya berharap perkara yang dialami korban diperiksa secara terang dan objektif.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Husein Tamara Ubay, mempertanyakan dasar penyidik menyimpulkan perkara tersebut bukan tindak pidana.
“Kami mempertanyakan bagaimana rangkaian fakta medis, kronologi kejadian, serta hasil pemeriksaan yang telah dilakukan kemudian disimpulkan bukan sebagai peristiwa pidana,” katanya.
Husein menilai perkara tersebut semestinya ditangani dengan perspektif perlindungan anak karena korban masih berusia bayi dan sempat mengalami kondisi darurat medis akibat luka pada area mulut dan lidah.
Dalam proses penyelidikan, polisi diketahui telah memeriksa sejumlah dokter, psikolog, saksi, hingga menggelar perkara khusus sebelum akhirnya menghentikan penyelidikan.
Tim hukum keluarga kini mengaku masih mempelajari kemungkinan langkah hukum lanjutan sesuai mekanisme perundang-undangan.
Meski demikian, pihak keluarga meminta masyarakat tetap menjaga situasi kondusif dan tidak membangun opini di luar proses hukum yang berjalan.
“Kami tidak ingin membangun kegaduhan. Tetapi kami juga punya hak untuk mengawal proses hukum demi perlindungan anak,” pungkasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto