Jawa Pos Radar Magetan – Masa penahanan enam tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah program pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan resmi diperpanjang.
Kejaksaan Negeri Magetan memperpanjang penahanan selama 40 hari untuk melengkapi proses pemberkasan perkara.
Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh Andy Sofyan mengatakan, keenam tersangka bakal menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Magetan hingga 21 Juni mendatang.
“Penahanan diperpanjang sampai 21 Juni,” katanya, kemarin (12/5).
Enam tersangka yang kini menjalani penahanan yakni Suratno, Juli Martana, Jamaludin Malik, serta tiga pendamping dewan masing-masing Andhik Nurwijayanto, Thahiru Hartono, dan Suroto.
Sebelumnya, keenam tersangka ditahan sejak 23 April lalu untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Menurut Andy, perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih menuntaskan pemeriksaan sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.
“Saat ini, tim penyidik masih menuntaskan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu,” ujarnya.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah program pokir DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024 yang kini masih terus didalami penyidik kejaksaan. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto