Jawa Pos Radar Magetan – Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Magetan dari Fraksi PKB, Nur Wakhid, hingga kini belum bergerak.
Penyebabnya, dokumen administrasi yang menjadi syarat utama PAW belum dilengkapi partai pengusul.
Plt Sekretaris DPRD Magetan Yok Sujarwadi mengatakan, usulan PAW terhadap Nur Wakhid atau Gus Wakhid sebenarnya sudah lama berproses.
Namun, hingga kini PKB belum menyerahkan surat keterangan tidak akan menggugat dari pengadilan negeri (PN).
“Kalau proses ini lengkap, baru kami ajukan ke bupati, lalu diteruskan ke gubernur,” katanya, Rabu (13/5).
Menurut Yok, tanpa dokumen tersebut, DPRD tidak bisa melanjutkan proses administrasi ke tahapan berikutnya.
Termasuk mengirimkan usulan PAW kepada Gubernur Jawa Timur melalui bupati.
Dia memastikan hingga saat ini belum ada tambahan dokumen dari PKB terkait usulan PAW tersebut.
“Kalau dokumen ini belum lengkap, belum bisa diproses ke mana-mana. Sehingga memang tidak bisa diproses terkait PAW di PKB,” ujarnya.
Karena proses PAW belum rampung, status Nur Wakhid sebagai anggota DPRD Magetan juga belum berubah.
Politikus PKB itu masih tercatat sebagai anggota dewan aktif dan tetap menjalankan tugas kedewanan seperti biasa.
“Yang bersangkutan (Nur Wakhid) masih bertugas dan menjadi anggota DPRD aktif, tidak ada perubahan status apa pun,” terang Yok. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto