Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

KPU Magetan Pastikan Proses PAW Nur Wakhid Sudah Sesuai Aturan

Aprilita Sari • Kamis, 14 Mei 2026 | 04:15 WIB
Ketua KPU Magetan Noviano Suyide
PROSES PAW: KPU Magetan memastikan proses verifikasi pergantian antar waktu anggota DPRD dari PKB atas nama Nur Wakhid telah sesuai mekanisme. DOK RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Magetan – Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Magetan dari Fraksi PKB atas nama Nur Wakhid terus bergulir.

KPU Magetan memastikan seluruh tahapan verifikasi telah dilakukan sesuai mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketua KPU Magetan Noviano Suyide mengatakan, proses bermula saat pihaknya menerima surat permintaan verifikasi nomor urut selanjutnya dari PKB pada 14 April lalu.

“Saat itu kami menerima surat permintaan verifikasi nomor urut selanjutnya untuk PAW PKB atas nama Nur Wakhid,” ujarnya, kemarin (13/4).

Menurut dia, sesuai regulasi, KPU hanya memiliki waktu lima hari kerja untuk memberikan jawaban resmi terkait proses verifikasi tersebut.

Dalam waktu singkat itu, KPU langsung menyiapkan data perolehan suara dan nomor urut calon legislatif di daerah pemilihan terkait.

“Kami beberapa waktu lalu menyiapkan data terkait perolehan nomor urut di dapil yang diminta oleh PKB,” katanya.

Tak hanya melakukan pengecekan internal, KPU juga berkoordinasi dengan lembaga peradilan untuk memastikan tidak ada gugatan hukum terkait proses pemberhentian maupun PAW tersebut.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan pengadilan terkait apakah ada gugatan terkait dengan pemberhentian atau PAW tersebut,” imbuhnya.

Hingga batas akhir pada 20 April lalu, KPU memastikan tidak ada gugatan yang masuk ke Pengadilan Negeri Magetan.

Karena itu, KPU langsung memberikan balasan resmi kepada DPRD Magetan terkait hasil verifikasi nomor urut pengganti Nur Wakhid.

“Karena sampai pada hari kelima tersebut tidak ada gugatan di PN Magetan, maka kami otomatis membalas surat dari DPRD untuk verifikasi terhadap perolehan suara selanjutnya setelah Nur Wakhid. Proses selanjutnya untuk PAW ada di DPRD,” jelasnya. (ril/naz)

Editor : Hengky Ristanto
#pkb magetan #KPU Magetan #PAW DPRD Magetan #verifikasi PAW #Nur Wakhid