Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Masa Penahanan Suratno Diperpanjang, DPRD Magetan Siapkan Plt Ketua Baru

Aprilita Sari • Kamis, 14 Mei 2026 | 07:15 WIB
MEKANISME PENGGANTI: DPRD Magetan menyiapkan proses penunjukan plt ketua dewan baru setelah masa penahanan Ketua Nonaktif DPRD Magetan Suratno diperpanjang. AJI PUTRA/JAWA POS RADAR MAGETAN
MEKANISME PENGGANTI: DPRD Magetan menyiapkan proses penunjukan plt ketua dewan baru setelah masa penahanan Ketua Nonaktif DPRD Magetan Suratno diperpanjang. AJI PUTRA/JAWA POS RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Magetan – DPRD Magetan mulai menyiapkan mekanisme pergantian pelaksana tugas (plt) ketua dewan.

Langkah tersebut menyusul diperpanjangnya masa penahanan Ketua Nonaktif DPRD Magetan Suratno dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan program pokok pikiran (pokir) DPRD tahun anggaran 2020–2024.

Masa penahanan Suratno bersama tersangka lainnya diperpanjang selama 40 hari hingga 21 Juni mendatang.

Plt Sekretaris DPRD Magetan Yok Sujarwadi mengatakan, langkah antisipasi sebenarnya sudah dilakukan pimpinan DPRD sejak beberapa waktu lalu.

“Pada 24 April, pimpinan DPRD sudah bermusyawarah menentukan salah satu pimpinan menjadi Plt Ketua DPRD Magetan yakni Suyatno, yang dihitung selama 30 hari,” ujarnya, kemarin (13/5).

Menurut dia, masa penugasan sementara Suyatno bakal berakhir pada 9 Juni mendatang.

Setelah masa tugas tersebut selesai, kewenangan pengusulan plt ketua DPRD akan dikembalikan kepada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai partai pengusung Suratno.

“Setelah 30 hari kerja (berakhirnya tugas sementara Suyatno sebagai plt ketua, Red), PKB yang berwenang mengusulkan anggota fraksinya di DPRD Magetan menjadi plt ketua DPRD,” jelasnya.

Yok menambahkan, mekanisme pergantian tidak bisa dilakukan secara langsung.

Nama yang diusulkan PKB harus lebih dulu diumumkan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai keputusan resmi DPRD.

Setelah itu, hasil keputusan dewan akan diteruskan kepada bupati sebelum diajukan ke gubernur untuk mendapatkan pengesahan resmi.

Menurut dia, status ketua DPRD tetap bersifat pelaksana tugas selama proses hukum terhadap Suratno belum berkekuatan hukum tetap.

“Sampai proses hukum benar-benar selesai, tidak ada gugatan, banding maupun kasasi, statusnya tetap plt ketua DPRD. Setelah itu baru bisa berubah menjadi definitif,” pungkasnya. (ril/naz)

Editor : Hengky Ristanto
#kasus pokir DPRD #Suratno DPRD Magetan #Plt Ketua DPRD Magetan #ketua DPRD magetan #pkb magetan