Jawa Pos Radar Magetan – Kasus pencurian sepeda motor di wilayah Maospati berhasil diungkap aparat kepolisian.
Rekaman CCTV menjadi petunjuk penting hingga pelaku dibekuk kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pelaku diketahui berinisial Sukamto alias Tomblok, 42, warga Desa Kuwon, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.
Dia diamankan Unit Reskrim Polsek Maospati bersama Tim Resmob Polres Magetan pada Senin (18/5).
Kanit Reskrim Polsek Maospati Sardi mengatakan, pelaku diduga mencuri sepeda motor Yamaha Mio J milik Katimin, 47, warga Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi.
“Pelaku berhasil diamankan setelah anggota melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV,” ujarnya.
Peristiwa pencurian terjadi Minggu (17/5) dini hari di Jalan Ahmad Yani, Desa Malang, Kecamatan Maospati.
Saat itu korban berhenti untuk beristirahat karena mengantuk setelah perjalanan pulang menuju Ngawi.
Korban kemudian tertidur di pinggir jalan dengan sepeda motor diparkir di sampingnya.
Namun saat terbangun sekitar pukul 05.30, kendaraan sudah hilang.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 6,8 juta dan langsung melapor ke Polsek Maospati.
Menurut Sardi, pelaku menjalankan aksinya dengan cara mendorong sepeda motor korban menjauh dari lokasi sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan tersebut.
“Untuk kunci kendaraan masih dibawa korban,” katanya.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Karas.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sepeda motor milik korban, STNK, BPKB, kunci kontak asli, serta sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
“Saat ini tersangka diamankan di mapolsek guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terang Sardi. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto