Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Setrum Tikus di Sawah Magetan Sudah Lama Dilarang, Tapi Masih Banyak Dipakai

Aprilita Sari • Rabu, 20 Mei 2026 | 12:00 WIB
Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro
Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro

Jawa Pos Radar Madiun – Kasus warga tewas akibat tersengat jebakan tikus listrik di Kecamatan Kartoharjo kembali menyoroti maraknya penggunaan setrum di area persawahan Kabupaten Magetan.

Padahal, praktik tersebut sudah lama dilarang karena membahayakan keselamatan warga.

Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro mengatakan, jebakan tikus beraliran listrik hingga kini masih banyak ditemukan di sejumlah wilayah pertanian.

Di antaranya di Kecamatan Kartoharjo, Karangrejo, hingga Barat.

“Kalau malam terlihat kabel atau lampu warna-warni di area sawah. Padahal sebenarnya kami sudah sering mengingatkan bahwa itu tidak boleh secara aturan,” ujarnya kemarin (19/5).

Menurut Suyatni, para petani masih memilih menggunakan setrum karena dianggap paling cepat dan efektif untuk menekan serangan hama tikus.

Terlebih, sebagian besar petani di Magetan menerapkan pola tanam padi hingga tiga kali dalam setahun.

Kondisi itu membuat populasi tikus terus berkembang karena ketersediaan pakan tidak pernah putus.

“Pada umumnya petani menanam padi setahun tiga kali dan tikus memang senang dengan tanaman padi yang terus-menerus ada,” katanya.

Dia menjelaskan, pola tanam selingan sebenarnya bisa menjadi solusi untuk menekan populasi tikus.

Salah satunya mengganti tanaman padi dengan bawang merah yang tidak disukai hama tersebut.

Metode itu disebut cukup efektif diterapkan di sejumlah wilayah Kecamatan Barat.

Namun, banyak petani tetap memilih menanam padi karena dinilai lebih praktis dan lebih menguntungkan secara ekonomi.

“Petani punya pertimbangan sendiri. Ada yang tidak mau repot, ada juga yang mempertimbangkan modal,” imbuhnya.

Suyatni mengakui pemerintah berada dalam posisi dilematis.

Di satu sisi, penggunaan jebakan listrik jelas melanggar aturan dan membahayakan nyawa manusia.

Namun di sisi lain, penindakan hukum dinilai belum tentu langsung menyelesaikan persoalan hama tikus di lapangan.

“Kalau pemerintah atau aparat penegak hukum mau bertindak sebenarnya mudah saja, tinggal ditindak karena melanggar. Tapi apakah itu langsung menyelesaikan masalah? Ini dilema besar,” jelasnya.

Karena itu, dia meminta kesadaran para petani agar tidak lagi menggunakan jebakan tikus beraliran listrik di area persawahan.

“Mereka harus memahami bahwa penggunaan listrik untuk jebakan tikus itu membahayakan siapa saja, bukan hanya tikus tetapi juga manusia,” tegasnya. (ril/her)

Editor : Hengky Ristanto
#setrum tikus Magetan #sawah Magetan #warga tewas tersengat listrik #hama tikus padi #Jebakan tikus listrik