Jawa Pos Radar Magetan – Pemkab Magetan menegaskan bantuan Program Guyub Rukun tidak boleh digunakan untuk honor pengurus RT.
Dana program tersebut harus difokuskan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan lingkungan.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Magetan Parminto Budi Utomo saat Webinar Ayo Sinau Seri 47, Rabu (20/5).
“Bantuan Program Guyub Rukun dilarang digunakan untuk pemberian honorarium bagi pengurus RT,” tegasnya.
Menurut Parminto, Program Guyub Rukun merupakan inovasi pembangunan berbasis komunitas di tingkat RT yang bertujuan memperkuat budaya gotong royong sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan wilayah.
Dia menjelaskan, tahapan program dimulai dari usulan kegiatan di masing-masing RT.
Selanjutnya, usulan direkap pemerintah desa sebelum diverifikasi perangkat daerah dan memperoleh rekomendasi bupati.
Program tersebut, kata dia, diharapkan mampu mendorong pembangunan yang benar-benar sesuai kebutuhan warga di tingkat lingkungan.
Sementara itu, Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro mengatakan, Program Guyub Rukun harus menjadi wadah pemberdayaan masyarakat yang transparan dan tepat sasaran.
Menurut Kang Suyat, dana program dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat.
Mulai pembangunan lingkungan, pengelolaan sampah, kegiatan sosial keagamaan, hingga kegiatan tematik desa sesuai kebutuhan warga setempat.
“Prinsipnya partisipasi warga, musyawarah mufakat, transparansi, dan netral dari kepentingan politik,” ujarnya. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto