Jawa Pos Radar Magetan – Ribuan paket pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Magetan mulai diproses melalui sistem katalog elektronik.
Namun, sejumlah proyek strategis daerah hingga kini masih belum berjalan karena masih tahap perencanaan.
Data per 18 Mei 2026 mencatat sebanyak 2.321 paket pengadaan telah masuk dalam sistem e-katalog dengan berbagai tahapan proses.
Kabag PBJ Setdakab Magetan Dyah Muharini mengatakan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) kini wajib menggunakan mekanisme e-purchasing dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.
“Semua memang wajib purchasing,” ujarnya, Kamis (21/5).
Menurut Dyah, ribuan paket tersebut kini berada dalam tahapan berbeda-beda.
Mulai negosiasi harga, pengiriman barang, hingga pembayaran kepada penyedia jasa maupun barang.
“Dari 2.321 paket itu bermacam-macam, ada yang sudah selesai sampai pencatatan dan masih ada yang dalam proses,” katanya.
Dia menjelaskan, penerapan sistem e-purchasing versi 6 membuat seluruh transaksi pengadaan menjadi lebih terintegrasi dan transparan.
Bahkan, proses pembayaran juga langsung tercatat secara elektronik di dalam sistem.
“Pembayarannya pun sudah di sistem,” terangnya.
Sementara itu, paket pengadaan dengan nilai terbesar yang saat ini masih berproses berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), yakni pengadaan aspal senilai Rp 1 miliar.
Adapun untuk jasa konsultasi, baru terdapat satu paket dari Dinas Kesehatan dengan nilai hampir Rp 200 juta.
Selain pengadaan rutin, Pemkab Magetan juga tengah menyiapkan sejumlah proyek strategis daerah.
Di antaranya pembangunan Pasar Hewan Parang, Puskesmas Panekan, PPU Maospati, hingga penataan Stadion Yosonegoro.
Namun, seluruh proyek tersebut hingga kini masih berada pada tahap perencanaan.
“Proyek-proyek strategis masih tahap perencanaan,” pungkasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto