Jawa Pos Radar Magetan – Guru honorer atau non-ASN di Kabupaten Magetan diminta tidak resah menyikapi rencana penghapusan tenaga honorer di sekolah negeri mulai 2027.
Pasalnya, hingga kini Pemkab Magetan mengaku belum menerima petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Magetan Suhardi mengatakan daerah belum bisa mengambil langkah teknis sebelum aturan resmi diterbitkan pemerintah pusat.
“Terkait rencana penghapusan guru honorer 2027 di sekolah negeri, itu ranahnya langsung dari pusat,” ujarnya, Jumat (22/5).
Menurut dia, persoalan guru honorer menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Karena itu, pihaknya mengaku sangat berhati-hati menyikapi kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan kekosongan tenaga pengajar di sekolah negeri.
“Kami di daerah sangat berhati-hati sekali kaitannya dengan guru-guru honorer,” katanya.
Suhardi menyebut hingga kini pihaknya belum menyiapkan langkah teknis apa pun karena juknis resmi dari pemerintah pusat belum turun.
Dia juga meminta para guru honorer tidak terpancing keresahan sebelum ada keputusan final dari pemerintah pusat.
“Kami harap guru honorer tidak resah,” tegasnya.
Menariknya, Dindikpora Magetan mengaku tidak memiliki data rinci jumlah guru honorer yang aktif di wilayahnya.
Sebab, seluruh data tenaga pendidik sudah masuk dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Kalau secara data berapa jumlah guru honorer kami tidak punya datanya,” jelasnya.
Sementara itu, sejak 2022 sekolah negeri sebenarnya sudah dilarang mengangkat guru honorer baru.
Pemerintah pusat kemudian mengarahkan pemenuhan kebutuhan guru melalui skema PPPK paruh waktu.
“Kalau dari kami sudah tidak mengizinkan lagi sekolah mengangkat guru honorer sejak 2022,” tandasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto