Jawa Pos Radar Magetan – Kasus dugaan pidana Koperasi MSI resmi memasuki babak baru.
Setelah dilimpahkan kejaksaan, perkara tersebut kini mulai diproses di Pengadilan Negeri Magetan.
Dua terdakwa dalam perkara itu, Mohammad Mahfur dan Wawan Wandoyo, dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 11 Juni mendatang.
Juru Bicara PN Magetan Deddi Alparesi mengatakan pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Magetan diterima pengadilan pada Rabu (20/5) sekitar pukul 14.07.
“Pengadilan Negeri Magetan telah menerima pelimpahan berkas perkara pidana dalam kasus Koperasi MSI atas nama terdakwa Mohammad Mahfur dan Wawan Wandoyo,” ujarnya.
Perkara tersebut teregister dengan nomor 33/Pid.Sus/2026/PN Mgt.
Dalam kasus itu, jaksa menyusun dakwaan kombinasi yang memuat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta regulasi sektor keuangan dan perbankan syariah.
Pada dakwaan pertama, kedua terdakwa dijerat Pasal 486 junto Pasal 20 huruf c junto Pasal 126 ayat (1) junto Pasal 618 KUHP baru.
Selain itu, jaksa juga menyiapkan sejumlah dakwaan alternatif lainnya.
Mulai Pasal 492, Pasal 391 ayat (1), hingga ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
“Selain itu, kedua terdakwa turut didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Deddi.
PN Magetan juga telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut.
Majelis hakim dipimpin Wakil Ketua PN Magetan Amirul Faqih Amza sebagai hakim ketua dengan dua hakim anggota yakni Otniel Yuristo Yudha Prawira dan Andi Ramdhan Adi Saputra.
“Sidang pertama dijadwalkan Kamis, 11 Juni 2026 pukul 10.00,” tandasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto