Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Tiga Pendamping Dewan Diperiksa, Kejari Dalami Korupsi Dana Pokir DPRD Magetan

Aprilita Sari • Rabu, 3 Juni 2026 | 06:20 WIB
PENGUSUTAN: Kejari Magetan terus mendalami dugaan korupsi dana hibah pokir DPRD dengan memeriksa tersangka pendamping dewan dan saksi dari kelompok masyarakat penerima hibah. DOK RADAR MAGETAN
PENGUSUTAN: Kejari Magetan terus mendalami dugaan korupsi dana hibah pokir DPRD dengan memeriksa tersangka pendamping dewan dan saksi dari kelompok masyarakat penerima hibah. DOK RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Magetan – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan kini fokus melengkapi alat bukti dengan memeriksa para tersangka dan saksi dari kelompok masyarakat (pokmas) penerima hibah.

Kemarin (2/6), penyidik kembali memanggil tiga tersangka dari unsur pendamping dewan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pada saat bersamaan, sejumlah saksi dari pokmas juga dimintai keterangan guna memperkuat konstruksi perkara.

“Hari ini (kemarin, Red) masih pemeriksaan saksi-saksi pokmas dan pemeriksaan tiga tersangka pendamping dewan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

Pemeriksaan dilakukan setelah Kejari menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD melalui program pokir DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024.

Mereka terdiri atas tiga anggota DPRD Magetan berinisial SN, JML, dan JMT serta tiga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST.

Nama SN menjadi perhatian publik karena yang bersangkutan merupakan Ketua DPRD Magetan periode 2024–2029.

Penetapan tersangka terhadap pimpinan legislatif tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam pengungkapan kasus yang menyeret program hibah pokmas tersebut.

Andy menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan saat ini difokuskan untuk melengkapi berkas perkara dan memperkuat alat bukti sebelum proses hukum berlanjut ke tahapan berikutnya.

Meski penyidikan terus berkembang, Kejari belum memberikan sinyal adanya penambahan tersangka dalam waktu dekat.

Penyidik masih berkonsentrasi mengurai peran masing-masing dari enam tersangka yang telah ditetapkan.

“Kita fokus terkait enam tersangka ini dulu,” tegasnya. (ril/her)

Editor : Hengky Ristanto
#korupsi pokir #Kejari Magetan #dana hibah #pokmas #DPRD Magetan