Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Tambang Sayutan Magetan Ditolak Warga, Perusahaan Beberkan Dokumen dan Berita Acara

Aprilita Sari • Kamis, 4 Juni 2026 | 04:00 WIB
AKSI: Warga menyampaikan terkait penolakan aktivitas tambang di Desa Sayutan saat demo di DPRD Magetan. AJI PUTRA/JAWA POS RADAR MAGETAN
AKSI: Warga menyampaikan terkait penolakan aktivitas tambang di Desa Sayutan saat demo di DPRD Magetan. AJI PUTRA/JAWA POS RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Magetan – Di tengah gelombang penolakan warga terhadap aktivitas pertambangan di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, pihak CV Persada Tunggal Abadi akhirnya buka suara.

Perusahaan menegaskan seluruh proses perizinan dan tahapan sosialiasi kepada masyarakat telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan perwakilan perusahaan, Tumedjo, usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Magetan, pemerintah daerah, dan perwakilan warga, kemarin (3/6).

Menurut Tumedjo, perusahaan telah menjalin komunikasi dengan masyarakat sejak awal proses pengajuan izin pertambangan.

Bahkan, musyawarah pertama dengan warga disebut telah dilakukan empat tahun lalu.

“Musyawarah awal dengan masyarakat terkait rencana penambangan sudah dilakukan pada 5 Mei 2021,” ujarnya.

Dia menjelaskan, proses komunikasi tidak berhenti pada pertemuan pertama.

Pada 2023, perusahaan kembali menggelar forum lanjutan untuk membahas berbagai kekhawatiran yang berkembang di masyarakat.

Beberapa isu yang menjadi pembahasan saat itu meliputi potensi dampak lingkungan, kondisi infrastruktur jalan, hingga pengaruh aktivitas tambang terhadap lahan pertanian di sekitar lokasi.

“Pada pertemuan tersebut dibahas terkait dampak lingkungan, kondisi jalan, hingga kesuburan lahan,” jelas Tumedjo.

Karena itu, pihak perusahaan mengaku prihatin dengan munculnya penolakan dari sebagian warga yang berkembang belakangan ini.

Menurutnya, seluruh tahapan yang dipersyaratkan dalam proses perizinan telah dijalankan dan terdokumentasi dengan baik.

“Kami memiliki bukti otentik berupa berita acara, foto, dokumentasi pertemuan, dan seluruh proses yang telah dilaksanakan,” tegasnya.

Seiring rencana pembentukan tim terpadu oleh DPRD dan Pemkab Magetan untuk melakukan verifikasi lapangan, perusahaan menyatakan siap mengikuti seluruh proses yang akan dilakukan.

Bahkan, Tumedjo berharap investigasi lapangan dapat segera dilaksanakan agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat memperoleh kepastian dan penyelesaian yang jelas.

“Jangan sampai lebih dari satu minggu agar persoalan ini segera mendapatkan kejelasan,” pungkasnya. (ril/naz)

Editor : Hengky Ristanto
#Tambang Sayutan #CV Persada Tunggal Abadi #magetan #DPRD Magetan