Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pendaftar SPMB Membludak, Dindikpora Magetan Larang Sekolah Tambah Rombel

Aprilita Sari • Jumat, 5 Juni 2026 | 02:00 WIB
Calon peserta didik mengikuti tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMPN 1 Magetan. AJI PUTRA/JAWA POS RADAR MAGETAN
Calon peserta didik mengikuti tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMPN 1 Magetan. AJI PUTRA/JAWA POS RADAR MAGETAN

Jawa Pos Radar Magetan – Sekolah yang kebanjiran pendaftar pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 tidak bisa serta-merta menambah rombongan belajar (rombel).

Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Magetan menegaskan seluruh sekolah wajib mematuhi kuota yang telah ditetapkan pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan bersamaan dengan dimulainya tahapan SPMB jenjang SD dan SMP di Kabupaten Magetan.

Kepala Dindikpora Magetan Suhardi mengatakan, jumlah rombel yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) bersifat mengikat dan tidak dapat ditambah meski jumlah pendaftar melebihi kapasitas sekolah.

"Kalau dalam perbup hanya satu rombel, ya harus satu rombel. Tidak boleh ditambah meskipun pendaftarnya melimpah," tegasnya, kemarin (4/6).

Tahapan SPMB tahun ajaran 2026/2027 diawali dengan proses pengambilan PIN yang berlangsung pada 2 hingga 5 Juni.

Selanjutnya, calon peserta didik dapat mengikuti simulasi pendaftaran online pada 4–5 Juni sebelum memasuki masa pendaftaran resmi.

Untuk jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi, pendaftaran dibuka pada 8–10 Juni dengan pengumuman hasil seleksi pada 10 Juni.

Sedangkan jalur domisili berlangsung pada 10–12 Juni dan hasilnya diumumkan pada hari terakhir pendaftaran.

Dindikpora Magetan mencatat total kapasitas pendidikan dasar dan menengah pertama di wilayah tersebut mencapai 672 rombel.

Rinciannya, terdapat 443 rombel yang tersebar di 402 SD negeri dan swasta.

Sementara untuk jenjang SMP tersedia 229 rombel pada 56 sekolah negeri dan swasta.

Jumlah siswa dalam setiap rombel juga dibatasi.

Untuk SD maksimal 28 siswa per kelas, sedangkan SMP maksimal 32 siswa per kelas.

Suhardi menjelaskan, khusus jalur domisili jenjang SMP, wilayah Kabupaten Magetan dibagi menjadi tiga zona.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk mendorong pemerataan akses pendidikan sekaligus mengurangi penumpukan pendaftar di sekolah-sekolah tertentu.

Selain itu, Dindikpora memastikan seluruh proses SPMB berlangsung tanpa pungutan biaya.

Orang tua maupun calon peserta didik hanya perlu melakukan verifikasi data dan pengambilan PIN sesuai ketentuan yang berlaku.

"Seluruh layanan pengurusan dan pendaftaran gratis. Tidak ada pungutan apa pun," katanya.

Suhardi juga mengimbau masyarakat tidak terpaku pada sekolah yang selama ini dianggap favorit.

Menurutnya, kualitas pendidikan di Kabupaten Magetan relatif merata sehingga siswa tetap dapat memperoleh layanan pendidikan yang baik di berbagai sekolah.

"Jangan memaksakan masuk sekolah tertentu. Banyak sekolah lain yang kualitasnya sama baiknya," pungkasnya. (ril/her)

Editor : Hengky Ristanto
#SPMB 2026 #SPMB Magetan 2026 #magetan #ppdb #Dindikpora Magetan