Jawa Pos Radar Magetan - Operasional tambang di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, dipaksa mengerem sebelum benar-benar berjalan.
Pemprov Jatim memutuskan menghentikan sementara aktivitas pertambangan yang dikelola CV Persada Tunggal Abadi setelah menemukan sejumlah kewajiban yang belum dipenuhi perusahaan.
Keputusan tersebut diambil usai tim gabungan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur bersama tim terpadu melakukan peninjauan lapangan, Selasa (9/6).
Hasil evaluasi menjadi dasar pemerintah provinsi untuk menunda operasional tambang sambil menuntaskan berbagai aspek yang masih menjadi catatan.
“Dari hasil peninjauan, masih ada beberapa kewajiban yang belum terpenuhi,” ungkap Ketua Tim Kerja Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim Joel Jumawati.
Selain persoalan administratif dan operasional, keberadaan sumber mata air di sekitar lokasi tambang turut menjadi perhatian serius pemerintah.
Menurut Joel, aspek lingkungan akan menjadi bagian penting dalam proses evaluasi yang dilakukan bersama sejumlah instansi terkait.
“Soal layak atau tidaknya kegiatan tambang dilanjutkan, akan kami evaluasi bersama instansi terkait, termasuk terkait keberadaan mata air,” paparnya.
Meski demikian, Joel menegaskan perusahaan sebenarnya telah memenuhi syarat untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Namun, setelah izin diterbitkan, masih terdapat sejumlah kewajiban lanjutan yang harus dipenuhi sebelum kegiatan operasional dapat berjalan penuh.
Karena itu, pemerintah memutuskan menghentikan sementara seluruh rencana operasional hingga proses evaluasi selesai dilakukan.
Dinas ESDM Jawa Timur juga segera mengirimkan surat resmi kepada CV Persada Tunggal Abadi sebagai dasar penghentian sementara aktivitas pertambangan tersebut.
“Dihentikan sementara sembari mengevaluasi seluruh kegiatan penambangan yang berlangsung,” pungkas Joel. (ril/naz)
Editor : Hengky Ristanto