Jawa Pos Radar Magetan - Nasib tambang CV Persada Tunggal Abadi di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, belum diputuskan.
Namun, hasil peninjauan lapangan tim terpadu mengarah pada satu rekomendasi penting: aktivitas pertambangan dihentikan sementara sampai kajian teknis selesai dilakukan.
Rekomendasi tersebut menjadi babak baru polemik tambang yang belakangan memicu penolakan warga karena dinilai berpotensi mengancam lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Magetan Iptu Dedy Norrawan mengatakan keputusan penghentian sementara merupakan hasil pembahasan lintas instansi setelah melakukan inspeksi langsung ke lokasi tambang, kemarin (9/6).
Meski demikian, status izin operasional perusahaan belum berubah karena keputusan final masih menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan instansi teknis terkait.
“Pertimbangan kami tetap keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mendukung langkah Pemkab Magetan dan Pemprov Jatim sebagai pihak yang berwenang terkait perizinan,” ujarnya.
Menurut Dedy, sejumlah aspek masih harus dikaji lebih mendalam sebelum pemerintah menentukan langkah lanjutan terhadap aktivitas pertambangan tersebut.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah keberadaan sumber mata air yang dimanfaatkan warga, kedekatan lokasi dengan permukiman, serta area pemakaman yang berada di sekitar kawasan tambang.
“DLHP Magetan akan bersurat ke DLH Jatim. Nanti hasil kajian itu yang menjadi dasar apakah izin perlu dikaji ulang atau aktivitas dihentikan,” jelasnya.
Kajian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur nantinya akan menjadi pijakan utama bagi pemerintah dalam menentukan kelanjutan izin pertambangan di Sayutan.
Di tengah polemik yang berkembang, Polres Magetan juga meluruskan informasi terkait pemindahan alat berat dari area tambang.
Dedy menegaskan tidak ada tindakan penyitaan maupun proses penegakan hukum terhadap perusahaan.
Menurutnya, langkah tersebut semata dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama proses evaluasi berlangsung.
“Kami tidak melakukan penyitaan. Saat itu pertimbangannya murni harkamtibmas untuk menjaga situasi tetap aman,” tegasnya.
Sementara itu, persoalan lahan warga yang sudah terlanjur dikelola perusahaan juga akan dibahas dalam forum lanjutan yang difasilitasi tim terpadu.
Pemerintah bersama aparat kepolisian meminta masyarakat menunggu hasil kajian resmi dan tidak terpancing informasi yang belum terverifikasi.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan menjaga kondusivitas wilayah,” tandas Dedy. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto