Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Sidang Kasus Koperasi MSI Magetan, Terdakwa Ajukan Eksepsi atas Lima Dakwaan JPU

Aprilita Sari • Jumat, 12 Juni 2026 | 20:20 WIB
SIDANG PERDANA: Dua terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan dana KSPPS MSI mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Magetan. FOTO: ISTIMEWA
SIDANG PERDANA: Dua terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan dana KSPPS MSI mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Magetan. FOTO: ISTIMEWA

Jawa Pos Radar Magetan – Perkara dugaan penyalahgunaan dana anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Magetan.

Sidang perdana yang digelar Kamis (11/6) beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua terdakwa utama dalam perkara tersebut, Mohammad Mahfur selaku konsultan dan Wawan Wandoyo yang menjabat Ketua KSPPS MSI, hadir langsung mengikuti persidangan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Magetan Deddi Alparesi menjelaskan, JPU menjerat kedua terdakwa dengan lima dakwaan alternatif.

Dakwaan tersebut meliputi dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, pemalsuan surat, penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Setelah dakwaan dibacakan, penasihat hukum terdakwa meminta waktu untuk menyusun nota perlawanan,” ungkap Deddi, Jumat (12/6).

Permintaan tersebut dikabulkan majelis hakim yang dipimpin Amirul Faqih Amza.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (25/6) mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap KSPPS MSI diduga berhasil menghimpun dana masyarakat mencapai sekitar Rp 64,8 miliar melalui jaringan anggota yang tersebar di berbagai wilayah.

Jumlah anggota yang tercatat mencapai 8.385 orang.

Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 6.062 anggota diduga mengalami kerugian finansial dengan total nilai mencapai Rp 40,1 miliar.

Selain itu, hasil audit yang menjadi bagian dari berkas perkara menemukan dugaan kerugian sebesar Rp 8,82 miliar yang disebut digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus.

Dana tersebut diduga antara lain dimanfaatkan untuk pembangunan rumah dan kebutuhan lain di luar kepentingan koperasi.

Kasus KSPPS MSI menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik di Magetan karena melibatkan ribuan anggota dengan nilai kerugian yang cukup besar.

Proses persidangan selanjutnya akan menjadi tahapan penting untuk menguji seluruh dakwaan yang diajukan jaksa sekaligus pembelaan dari pihak terdakwa.

Majelis hakim dijadwalkan mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum pada sidang lanjutan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya dalam perkara tersebut.

Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian ribuan anggota koperasi yang berharap adanya kepastian hukum terkait dana yang selama ini mereka simpan di KSPPS MSI. (ril/naz)

Editor : Hengky Ristanto
#magetan #pn magetan #tppu #kasus koperasi #KSPPS MSI