Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pemkab Magetan Tegaskan Dana Guyub Rukun Tak Boleh Dikuasai Segelintir Orang

Aprilita Sari • Minggu, 14 Juni 2026 | 15:30 WIB
SOSIALISASI ATURAN: Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro memimpin sosialisasi Perbup Nomor 26 Tahun 2026 tentang pengelolaan Program Guyub Rukun kepada kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Magetan, Jumat (12/6).
SOSIALISASI ATURAN: Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro memimpin sosialisasi Perbup Nomor 26 Tahun 2026 tentang pengelolaan Program Guyub Rukun kepada kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Magetan, Jumat (12/6).

Jawa Pos Radar Magetan - Pemkab Magetan mulai memperjelas aturan pelaksanaan Program Guyub Rukun.

Salah satu penekanannya, dana bantuan yang disalurkan tidak boleh dikelola oleh segelintir orang dan wajib diputuskan melalui musyawarah bersama warga.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Magetan Nomor 26 Tahun 2026 yang disosialisasikan kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Magetan, Jumat (12/6).

Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro menegaskan, dana yang diterima masyarakat harus dikelola secara terbuka dan digunakan untuk kepentingan bersama, bukan kelompok tertentu.

“Dana yang diterima bukan untuk kepentingan segelintir pihak. Semua harus dibahas bersama, diputuskan bersama, dan manfaatnya dirasakan bersama oleh warga,” tegasnya.

Menurut Suyatni, Program Guyub Rukun tidak sekadar memberikan bantuan keuangan kepada masyarakat.

Program tersebut dirancang untuk memperkuat budaya gotong royong, kepedulian sosial, dan tradisi musyawarah yang selama ini menjadi ciri khas kehidupan masyarakat desa.

Karena itu, keberadaan rukun tetangga (RT) menjadi elemen penting dalam pelaksanaan program.

RT diharapkan mampu menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat sekaligus penggerak partisipasi warga dalam pembangunan lingkungan.

“RT adalah garda terdepan yang paling dekat dengan masyarakat,” ujarnya.

Selain menekankan pentingnya musyawarah, pemkab juga meminta seluruh desa mengedepankan prinsip transparansi dalam pengelolaan dana program.

Keterbukaan dianggap menjadi kunci untuk mencegah munculnya persoalan di lapangan sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap setiap kegiatan yang dilaksanakan.

Dengan pengelolaan yang terbuka dan melibatkan warga, pemerintah berharap manfaat program dapat dirasakan lebih luas serta memperkuat rasa memiliki masyarakat terhadap pembangunan di lingkungan masing-masing.

Suyatni berharap Program Guyub Rukun mampu menjadi instrumen untuk menjaga sekaligus menghidupkan kembali budaya kebersamaan yang selama ini menjadi kekuatan masyarakat desa.

“Kalau warga semakin kompak, saling peduli, dan aktif bermusyawarah menyelesaikan persoalan lingkungan, berarti tujuan Program Guyub Rukun telah tercapai,” pungkasnya. (ril/her)

Editor : Hengky Ristanto
#program Guyub Rukun #dana guyub rukun #perbup 26 tahun 2026 #wabup suyatni priasmoro #Pemkab Magetan